post image
KOMENTAR
Dua orang WNA asal Malaysia masing-masing berinisial IS dan DS diamankan oleh pihak Imigrasi Medan karena melanggar batas izin tinggal di Indonesia. Demikian disampaikan Kasi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas i Khusus Medan, Andriw Guntur, Jumat (6/5).

Guntur ‎menjelaskan, penangkapan IS merupakan hasil kerjasama dari pihak kepolisian Polres Binjai pada Kamis (14/4) lalu. Dalam pemeriksaan, IS telah berada di Indonesia selama setahun lalu.

"Selama di Indonesia, IS bekerja sebagai tukang urut," sambungnya.

Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis (21/4), pihak imigrasi menangkap DS di Medan dalam kasus yang sama yakni overstay. Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima petugas imig‎rasi.

"‎DS tinggal di Indonesia lebih dari dua tahun belakangan ini. Selama di Indonesia, dia bekerja sebagai buruh bangunan. Jadi, kedua warga negara Malaysia tersebut selain overstay, paspor mereka juga telah habis massa berlakunya," terang Guntur.

Saat ini petugas Imigrasi masih melakukan pengembangan terhadap kedua WNA tersebut. Andriw mengatakan kemungkinan mereka akan dideportasi dalam waktu dekat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa