post image
KOMENTAR
Proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2019 sebaiknya diberhentikan untuk sementara waktu. Pasalnya, proses yang kini sedang berjalan terkendala masalah hukum.

Proses yang saat ini sudah sampai di tangan DPRD Sumut dari Panitia Seleksi (Pansel) KPI Sumut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dinyatakan batal demi hukum.

Permasalahan bersumber dari adanya dualisme kepemimpinan di KPI Sumut, antara Ketua KPI Sumut 2012-2015 Abdul Haris Nasution dengan Ketua KPI Sumut hasil perpanjangan waktu Mutia Atiqah. Perseteruan mereka hingga memasuki ranah pengadilan, dengan status Haris sebagai penggugat dan Mutia sebagai tergugat.

Keputusan majelis hakim PTUN Medan memenangkan seluruhnya gugatan yang dilayangkan Haris. Dalam putusan itu ada tiga poin. Pertama, perubahan struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut 2012-2015 tertanggal 24 April 2015 yang menyetujui Mutia sebagai ketua adalah tidak sah. Kedua, keputusan KPI Sumut tertanggal 28 April 2015 tentang Penyusunan Pembidangan KPI Sumut 2012-2015 tidak sah. Ketiga, yang membuat legalitas Pansel dipertanyakan adalah keputusan tidak sahnya Keputusan KPID Sumut Nomor: 061/2988/KPID-SU/V/2015 tentang Revisi Pansel KPID Sumut.

Keputusan majelis hakim PTUN Medan itu juga diperkuat dengan keluarnya surat penetapan, atas putusan itu agar menunda segala kegiatan berkenaan dengan KPI Sumut sampai berkekuatan hukum tetap alias inkracht, sebab saat ini Mutia masih melakukan upaya hukum banding ke PTUN Medan.

Dan masalah ini oleh beberapa LSM di Sumut telah diadukan ke Ombudsman Sumut. Oleh Ombudsman masalah ini akan dikaji dan ditindaklanjuti.

Sumber dari DPRD Sumut mengatakan, melihat dari permasalahan di atas, maka proses seleksi KPI Sumut sebaiknya distop dulu, agar hasil yang diputuskan nanti clear dari soal hukum.

"Ini untuk kebaikan KPI Sumut. Kita tidak mau keputusan nanti bermasalah dan dianulir," sebut dia kepada redaksi, Senin (23/5).

Dia pun menyarankan agar DPRD Sumut jangan dulu mengeluarkan hasil fit and proper test terhadap 21 calon anggota KPI Sumut yang sedang diseleksi.

Selanjutnya, masih kata sumber tersebut, DPRD Sumut sebaiknya melakukan konsultasi dengan PTUN Medan termasuk dengan instansi terkait di Sumut.

Tidak hanya itu, dia menyarankan agar DPRD Sumut melakukan konsultasi dengan KPI RI di Jakarta untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada saat ini.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa