post image
KOMENTAR
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto "merebus" 2 kg narkoba jenis sabu dihadapan 5 bandar dan pengedar narkoba selaku pemilik barang haram tersebut. Pemusnahan dengan cara merebus ini dilakukan di halaman Satuan Narkoba Polresta Medan, Kamis (26/5). Selain sabu, polisi juga memusnahkan 59 gram ganja kering dalam kesempatan tersebut.

Mardiaz mengatakan, pemusnahan ini menjadi tindaklanjut dari kasus penangkapan narkoba yang mereka lakukan dengan tersangka H, AM, TP ketiganya laki-Laki, dan YP yang berjenis kelamin perempuan di sebuah rumah Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Sei Sikambing, Medan. Serta penangkapan SY yang membawa 59 gram Ganja di Jalan Nuri, Perumnas Mandala pada 20 April 2016 lalu.

"Kegiatan hari ini kita memusnahkan barang bukti dari dua kasus dengan barang bukti dua kilogram sabu dan 59 gram ganja," katanya, Kamis (26/5).

Sebelum melakukan pemusnahan, pihak kepolisian terlebih dahulu mengecek narkoba tersebut dengan melibatkan pihak dari tim laboratorium. Hasilnya jelas, barang bukti tersebut merupakan sabu.

"Untuk memastikan bahwa ini benar merupakan narkoba," ujarnya.

Dalam kegiatan pemusnahan yang dilakukan, turut hadir pihak Kejaksaan, kuasa hukum para tersangka dan tim Labfor. Mardiaz menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa