post image
KOMENTAR
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, tegas mengatakan bahwa hukuman kebiri bukan bagian dari hukum.

Hal tersebut dikatakannya merespons langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau lebih dikenal dengan Perppu Kebiri.

Menurut Junimart, Perppu Kebiri hanya wacana keputusasaan yang muncul untuk mengantisipasi kasus-kasus pelecehan seksual di masa mendatang.

"Munculnya Perppu itu kan sebuah keputusasaan tidak ada kekuasaan hukum. Saya tidak setuju ada kebiri," tegas Junimart ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Junimart melanjutkan, sebelum ada Perppu Kebiri sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Tinggal bagaimana memaksimalkannya. Apa arti maskimal? Yaitu perlu ditambah hukumannya," jelasnya.

Junimart mengaku lebih setuju sanksi yang sudah ada di UU ditambah dengan sanksi sosial.

"Misalnya, ada sanksi sosial, dengan distempel di jidatnya. Jadi ada tanda itu bahwa pernah melakukan pelecehan seksual," jelasnya.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum