post image
KOMENTAR
Bangsa Indonesia sebenarnya lebih dulu memproklamirkan Hak Asasi Manusia (HAM) jika dibandingkan dengan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Begitu disampaikan anggota MPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding ketika memberikan materi dalam acara outbond Sosialisasi 4 Pilar di hadapan ratusan mahasiswa di Palangkaraya, Kalimantan Selatan, Sabtu (28/5).

Buktinya, kata dia, bisa dilihat dalam naskah UUD 1945 terutama pasal 27, 28, 29, dan 33. Sedangkan PBB sendiri baru mendeklarasikan perlindungan HAM pada 10 Desember 1948.

Fakta ini, menurut dia, menunjukkan bahwa para pendiri bangsa Indonesia sudah berpikir jauh ke depan dibandingkan orang-orang Barat. Wawasan tentang HAM lebih berkesan dari Barat karena mereka secara masif dan terstruktur memperjuangkan hal itu. Ditambah pada masa Orde Baru banyak pelanggaran HAM terjadi di Indonesia.

Namun begitu, HAM penting untuk mendudukan manusia sebagai makhluk yang mulia dan bermartabat. Seyogyanya negara melindungi HAM agar derajat manusia tak jatuh.

"Derajat manusia jatuh biasanya karena ulah manusia," ucapnya.

Dia menegaskan, HAM di Indonesia tidak bisa disamakan dengan barat. "Kita tak bisa berbicara seenaknya, hak berbicara kita dibatasi oleh hak orang lain dan negara," ujarnya.

Di Indonesia, setiap warga bebas memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. Jadi tidak hanya masyarakat yang wajib berketuhanan Maha Ea tapi juga negara. Terlebih mengingat agama di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat.

"Agama di Indonesia bisa berintegrasi dengan nasionalisme dan nilai-nilai lokal masyarakat," demikian Karding.[hta/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum