post image
KOMENTAR
Klasifikasi atau jenis hukuman yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada dinilai masih belum jelas, serta bisa menimbulkan penafsiran yang beragam.
 
"Contoh masalah tersebut salah satunya pada ketentuan calon kepala daerah yang tidak bermasalah dengan pidana saat maju di pilkada," ujar Ketua lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Fery Junaidi di Jakarta, Minggu  (29/5).
 
Menurutnya, pasal yang menyebut setiap orang boleh maju sebagai bakal calon kepala daerah asal tidak pernah jadi narapidana sangat membingungkan.

"Maksudnya mungkin yang terkena tuntutan lebih dari lima tahun, tapi kan tidak disebutkan. Lalu yang kena hukuman pidana dua bulan atau satu tahun bagaimana," kata Fery.
 
Kemudian mengenai klasifikasi politik uang juga dinilai belum memberikan penjelasan yang detil. Dia mengatakan, seharusnya mengenai politik uang dituliskan klasifikasi detil agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pilkada.
 
"Kalau sekedar uang transportasi sebesar puluhan ribu tidak dianggap politik uang. Disebutkan, siapa yang terjerat (pidana), tidak hanya pemberi uang tapi juga pemilih yang menerima uang," tegas Fery.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa