post image
KOMENTAR
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi. Terkuaknya kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media mengenai adanya bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi.

Menanggapi hal tersebut, Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) berharap Bareskrim Polri menindak tegas pelaku kasus tersebut.

"Kami mengusulkan dan mengingat tindakan pemalsuan tersebut sangat membahayakan kelangsungan hidup manusia, maka selayaknya pelaku kejahatan dikenakan pasal berlapis alias tambahan dengan sangkaan pembunuhan berencana," kata Ketua Umum KBPPP AH Bimo Suryono kepada redaksi, Minggu (26/6).

Hukuman berat tersebut agar membuat efek jera juga bagi para pelaku lainnya.

"Yang belum terungkap serta masyarakat banyak akan lebih merasa aman dan telindungi,"ungkap Bimo Suryono.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyampaikan, awalnya polisi menangkap J pada 16 Juni. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat. Dari keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Agung mengungkapkan, salah satu pelaku adalah lulusan Akademi Keperawatan. Ke semua vaksin palsu yang mereka buat, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas