post image
KOMENTAR
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melarang jajaran pejabat dan PNS mereka untuk menerima berbagai pemberian lebaran baik berupa parcel maupun paket lebaran lainnya yang bernilai diatas Rp 300 ribu. Larangan ini muncul sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari KPK mengenai gratifikasi yang sudah mereka terima.

Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Hasban Ritonga mengatakan larangan ini mereka edarkan dengan mengedarkan surat dari gubernur mengenai larangan tersebut.

"Di surat edaran juga tidak boleh menerima gratifikasi tidak hanya uang tapi juga bentuk lain," katanya, Senin (27/6).

Hasban menjelaskan, munculnya surat tersebut menjadi tindak lanjut mereka terhadap surat dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur larangan bagi PNS untuk menerima pemberian dalam bentuk hadiah, paket lebaran dan lainnya tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran ini menurut Hasban cukup keras yakni mulai dari sanksi administrasi hingga berlanjut ke pidana.

"Kalau yang pertama tentu sanksi administrasi, penundaan kenaikan jabatan, pangkat dan bahkan jika berlanjut terus-menerus bisa ke pidana kan?," ungkapnya.

Nilai nominal Rp 300 ribu sendiri menurut Hasban masuk dalam kategori nilai yang sedikit. Namun ia menilai aturan ini lebih menegaskan langkah pencegahan terhadap adanya kemungkinan maksud-maksud tertentu dibalik pemberian tersebut.

"Pengawasannya memang sulit , makanya harus jujur. Kita harus melihat latar belakang dari pemberian tersebut," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan