post image
KOMENTAR
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sejauh ini belum menindaklanjuti himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai larangan membawa mobil dinas untuk mudik lebaran 2016. Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melalui Kabag humas, Hendrik Tambunan, saat di temui medanbagus.com di ruangannya, Senin (27/6), mengatakan belum ada mengeluarkan surat edaran larangan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Belum ada surat edaran sejauh ini dari Walikota Binjai,
Namun memang ada saya dengar dari KPK dan pemprovsu, bahwa ada larangan mempergunakan mobil dinas saat mudik lebaran tahun ini, kalau tahun semalam gak ada surat edaran," jelasnya.

"Sampai sekarang belum ada surat edaran dari walikota binjai, kalaupun surat edaran itu ada dan melarang mobil dinas di gunakan untuk mudik lebaran, kita harus mengikutinya," timpalnya.

Sejauh ini Di akuinya, untuk eselon lll dan ll, mempunyai mobil dinas roda 4.

"Memang eselon ll dan lll mempunyai mobil dinas roda 4, tapi seandainya ada open house saat lebaran, mobil dinas pasti di perlukan, kita lihatlah dalam waktu dekat ini kebijakan dari walikota," demikian hendrik tambunan.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan