post image
KOMENTAR
Polresta Medan melakukan siaran pers guna memaparkan pengungkapan dan penangkapan jaringan penjual narkoba yang kesekian kalinya. Kali ini narkoba yang berhasil diamankan Polresta Medan adalah berjenis sabu.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyaralat dan hasil penyelidikan. Penangkapan jaringan tersebut dilakukan dengan cara penyamaran yang dilakukan anggota satuan res narkoba polresta. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (27/6).

"Jadi hari ini kita rilis keberhasilan pengungkapan penangkapan bandar narkoba. Dimana jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Medan telah melakukan pengungkapan hari rabu tanggal 22 juni 2016 sekitar pukul 20.00 yang bberawal tertangkapnya tersangka RH dengan cara undercover untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dari rh ini kita mendapatkan barang bukti sebesar 5,8 gram dan RH ini adalah warga kota Medan beralamat di simalingkar," katanya.

Setelah tertangkapnya satu tersangka yang berinisial RH tersebut, Sat Res Narkoba Polresta Medan melakukan pengembangan dengan kembali memesan narkoba berjenis shabu kepada anggota komplotan yang lainnya.  

"Dari RH kita lakukan pengembangan kita membeli nrkoba jenis sabu dengan memancing 100 gram kepada AMD yang beralamat di Jalan Pancing, Kota Medan," ujar Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto

Sebelumnya pihak Sat Res Narkoba Polresta Medan yang melakukan penyamaran telah sepakat untuk bertemu dan bertransaksi langsung dengan AMD, namun ternyata yang mengantarkan shabu seberat 100 gram tersebut adalah kurir dari AMD.  

"Pada awalnya anggota kita yang melakukan undercover sudah sepakat dengan tersangka AMD untuk bertemu dan bertransaksi langsung, namun ternyata yang mengantar adalah kurir dari AMD yang berinisial AM. Saat itu kita langsung tangkap AM dan melakukan penggeledahan di rumah kostnya dan kami mendapatkan 4,8 kg shabu di situ," jelas Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

Setelah menggali informasi dari AM, akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap anggota kompoltan terakhir yaitu AMD di Jalan Gatot Subroto, Jumat (24/6), pukul 09.00 WIB.

Ketiga tersangka akan diganjar dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar.  [sfj]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal