post image
KOMENTAR
Ada lima alasan mengapa pengampunan pajak alias tax amnesty bukanlah kebijakan yang baik dan tepat.

Begitu dikatakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (28/6).

"Banyak studi telah menunjukkan bahwa kebijakan pengampunan pajak bukanlah kebijakan yang baik dan tepat. Pertama, kebijakan Pengampunan Pajak mencederai rasa keadilan bagi para pembayar pajak patuh," sambungnya.

Menurutnya, hampir seluruh rakyat Indonesia yang telah patuh membayar PPN dan PPh 21 akan tercederai dengan pemberian pengampunan pajak kepada para wajib pajak yang tidak melaporkan ribuan triliun hartanya, baik yang disimpan di luar maupun di dalam negeri.

"Kedua, opportunity loss atau potensi pendapatan yang hilang akibat pengampunan pajak sangat besar yaitu 30 persen dari penghasilan kena pajak, denda sebesar 48 persen dari pokok pajak terhutang, dan ancaman pidana bagi para pengemplang pajak," papar Ecky.

Dia tegaskan, hal ini tidak sebanding dengan menggantikan potensi penerimaan pajak berdasarkan UU perpajakan yang berlaku saat ini, dengan uang tebusan pengampunan pajak yang hanya 1-6 persen.

"Ketiga, kebijakan pengampunan pajak yang berhasil justru jarang ditemui. Dari sekian banyak negara yang pernah melakukan pengampunan pajak, hanya 50 persen diantaranya diklaim berhasil," sambung Ecky.

Para ahli, lanjut dia, juga banyak yang bertanya soal klaim keberhasilan kebijakan pajak bersifat semu karena tidak memperhitungkan besarnya biaya dari kebijakan Pengampunan Pajak. Suatu kajian lembaga internasional tentang pengampunan pajak menunjukkan keberhasilan pengampunan pajak merupakan anomali sedangkan kegagalannya adalah sesuatu yang normal.

"Keempat, pengampunan pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan hukum," jelas Ecky.

Dia menambahkan, dari sedikit negara yang kebijakan pengampunan pajaknya relatif berhasil, kuncinya justru terdapat pada penguatan kapasitas institusi perpajakan yang didahului perbaikan sistem perpajakan.

"Kelima, perkembangan keterbukaan informasi melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) di tahun 2018, secara otomatis akan mampu merepatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sehingga pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan pengampunan pajak," demikian Ecky.[rgu/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi