post image
KOMENTAR
Terkait adanya dugaan anggopta Shabara Poldasu melakukan penganiayaan terhadap keluarga dengan inisial R dan istrinya serta asisten rumah tangga beberapa waktu lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta dengan tegas kepada Poldasu untuk menindak tegas apabila penganiayaan yang dimaksud terbukti benar terjadi.  

Hal tersebut disampaikan oleh Ismail Lubis, Kadiv Non Litigasi LBH Medan kepada MedanBagus.com, Rabu (29/6).

"Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan ini tegas meminta kepada Poldasu agar menindak pelaku penganiayaan atau pengerusakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Sabara Poldasu. Selain itu kita juga meminta agar pihak Poldasu serius dan transparan dalam menangani kasus ini," katanya.

Apabila ternyata memang ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum Shabara Poldasu tersebut, LBH Medan menegaskan para pelaku mesti ditindak secara pidana sesuai KUHAP.

"Jika terdapat suatu perbuatan pidana, misalnya ada bukti penganiayaan terhadap orang atau pengerusakan terhadap mobil, maka pelaku harus ditindak pidana sesuai dengan KUHAP karena Kepolisian berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri disamakan dengan warga sipil yang harus ditindak melalui peradilan umum," jelas Ismail.

Selain dapat ditindak melalu peradilan umum, Ismail juga menambahkan bahwa sanksi etik juga patut diberikan kepada pelaku.

"Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga jika hanya terdapat pelanggaran etik, Poldasu juga berkewajiban memberikan sanksi etik terhadap pelaku," ujarnya.

Selain mengungkapkan kritiknya kepada dugaan kejadian penganiayaan, LBH Medan juga memberikan saran kepada Kapolda SU untuk mengevaluasi prosedur konvoi anggota Kepolisian.

"Di lain hal kami juga meminta agar Kapolda segera mengevaluasi segala prosedur konvoi yang dilakukan oleh anggota kepolisian jangan sampai membahayakan warga sipil yang juga mempunyai hak atas jalan tersebut," demikian Ismail. [sfj]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal