post image
KOMENTAR
Langkah Fahri Hamzah melawan bos-bosnya di partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sekadar gertak. Wakil Ketua DPR ini mengaku punya 41 bukti yang menya­takan pemecatannya sebagai kader partai dakwah itu tidak sah.

Drama konflik antara Fahri Hamzah dengan elite PKS kembali berlanjut. Kemarin, sidang lanjutan gugatan yang diajukan Fahri terhadap lima pimpinan PKS kembali dige­lar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penga­juan bukti surat.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menjelaskan, bukti-bukti tersebut di antaranya adalah notulensi pribadi kli­ennya dengan kepengurusan baru PKS, seperti Salim Segaf Al Jufri, Hidayat Nurwahid, dan M Sohibul Iman pada 10 Oktober 2015. Di situ, berinti pada Sohibul Imam meminta Fahri terus bekerja dan men­egaskan tidak ada pergantian pimpinan DPR dan MPR yang berasal dari PKS.

"Pernyataan ini menunjukkan pengakuan terhadap presta­si dan kinerja Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR RI," kata Mujahid di persidangan kemarin.

Kedua, bukti ajakan per­temuan pribadi oleh Salim Segaf Al-Jufri kepada Fahri melalui WhatsApp pada 1 Desember 2015, 11 Desember 2015, dan 16 Desember 2016. "Ajakan pribadi dan pertemuan pribadi implikasinya bersifat pribadi. Sangat disayangkan pertemuan pribadi di kemudian hari diklaim sebagai pertemuan formal atas nama institusi," kata dia.

Ketiga, draf surat pengun­duran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri yang diserahkan oleh Sumandjaja Rukmandis di­anggap jebakan kepada Fahri. "Seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain," kata dia.

Mujahid mengatakan, penola­kan Fahri menandatangani surat pengunduran diri inilah yang menjadi alasan utama kliennya disidang dengan berbagai delik pelanggaran baru yang dipak­sakan. "Artinya, pada dasarnya Fahri tidak memiliki kesalahan apa pun sebagaimana delik yang dituduhkan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO)," kata dia.

Pelanggaran Fahri, kata Mujahid, dimunculkan setelah menolak mengundurkan diri dengan menandatangani surat pengunduran.

Ia mengatakan, kliennya menolak menandatangani surat pengunduran diri karena hal itu merupakan otoritas individu yang tidak mungkin bisa dipaksa oleh pihak manapun.

Akibat menolak menanda­tangani surat tersebut, kata Mujahid, Salim Segaf Al Jufri mengatakan, akan ada kon­sekuensi yang berujung pada pemanggilan Fahri Hamzah oleh BPDO.

Kelima, kata Mujahid, ber­dasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham), belum ada penge­sahan atau pencatatan kom­posisi Majelis Tahkim di Kemenkumham sejak pertama Fahri dipanggil hingga dike­luarkannya putusan peme­catan.

"Dalam putusan Majelis Tahkim mengakui bahwa su­rat pengajuan komposisi Majelis Tahkim diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 10 Maret 2016," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pekan (21/6) ke­marin, PKS selaku tergugat menjawab semua tuduhan yang dialamatkan Fahri Hamzah, poin per poin. Dalam pembelaannya, PKS menegaskan, pernyataan Fahri Hamzah yang menggugat personal kader PKS di PN Jaksel salah alamat.

"Jadi bukan seperti kabar an­gin yang berembus di luar. Yang menyatakan bahwa gugatan Fahri Hamzah ditujukan kepada pribadi. Kalau gugatan pribadi, alamat yang dipakai seharusnya bukan Kantor DPP PKS, tapi alamat rumah masing-masing tergugat," kata Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf.

Gugatan Fahri terhadap PKS bermula dari pemecatan atas dirinya pada segala jenjang kepartaian. PKS menilai, seba­gai wakil rakyat, Fahri seringkali kurang santun dalam menyam­paika pendapat. Hal ini dinilai dapat berdampak buruk bagi citra partai.

Adapun lima orang Pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nurwahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa