post image
KOMENTAR
Sejak dibukanya Posko Pengaduan THR oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada Jumat lalu (24/6), tercatat terdapat tiga buruh yang membuat laporan. Tiga buruh tersebut berasal dari dua perusahaan, mereka melaporkan perusahaannya belum membayarkan THR minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Non Litigasi LBH Medan, Ismail Lubis, Kamis (30/6).

"Kita sudah dapat laporan dari tiga pelapor, karena ada indikasi mereka tidak mendapatkan THR, satu pelapor bekerja di salah satu perusahaan makanan, dan dua lagi bekerja di tempat jual beli kenderaan," ujarnya di Kantor LBH Medan.

LBH Medan sudah meminta dokumen dari ketiga pelapor untuk ditindaklanjuti. Dua diantara tiga pelapor yang bekerja di perusahaan jual beli mobil tidak menerima THR karena alasan penjualan perusahaan tidak memenuhi target. Padahal Ismail menyatakan bahwa target penjualan sebuah perusahaan tidak mempengaruhi pembayaran THR untuk karyawannya.

"Mereka datang kemari berdua, sudah mendapatkan informasi dari perusahaan mereka tak mnedapat THR. Karena target penjualan mereka tidak cukup. Padahal sebelum sebelumnya meski target penjualan tidak cukup mereka tetap mendapatkan THR," katanya.

Namun pada akhirnya pihak perusahaan memberikan mereka THR karena perusahaan tersebut mengetahui bahwa karyawannya sudah membuat laporan ke LBH Medan.

Ismail menekankan bahwa dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR minimal tujuh hari sebelum lebaran. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi adminstratif bahkan bisa dikenakan pencabutan oleh Disnaker.

Ismail menghimbau masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan perusahaanya jika tidak membayarkan THR.

"Jadi masyarakat tidak perlu takut ada intimidasi dari pihak perusahaan apabila membuat laporan. LBH Medan siap mendampingi," pungkasnya. [sfj]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi