post image
KOMENTAR
Yuda Prayoga alias Raibow (24) yang dikenal sebagai spesialis penggelapan sepeda motor diringkus petugas Polsek Patumbak.

Spesialis penggelapan sepeda motor bermodus pinjam untuk membeli rokok tersebut ditangkap saat petugas melakukan patroli di sepanjang Jalan SM Raja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kaposlek Patumbak, AKP Abdal Junaidi, Jumat (15/7).

"Saat kegiatan hunting di seputaran Amplas dan Jalan SM Raja. Gerak gerik tersangka mencurigakan saat mengenderai sepeda motor seorang diri, Jumat (8/7). Karena itu kami memberhentikannya dan memeriksanya, dan ditemukan sajam." katanya.

Menemukan senjata tajam, pihak Polsek Patumbak kemudian melakukan investigasi dan ternyata Rainbow adalah spesialis penggelapan sepeda motor yang sering beraksi di wilayah hukum Patumbak dan Percut Sei Tuan.
 
"Dan setelah dilakukan pendalaman, ternyata bukan LP di Polsek Patumbak. Di Polsek Percut Sei Tuan juga ada LP dengan kasus penggelapan kereta juga," jelasnya.

Atas perbuatanya, sebut Abdul, tersangka dijerat pasal berlapis. Raibow dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelaman dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan di hadapan awak media, Raibow mengaku hanya tiga kali melakukan aksinya.

"Baru tiga kali aku main. Pertama, Februari 2016 di Pasar 6 Tembung. Bulan April di depan Asrama Widuri, lalu terakhir baru-baru ini di Marindal. Keseluruhan sepeda motor saya jual di Pasar 11 Tembung seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Uangnya untuk poya-poya dan beli sabu," jelasnya.[sfj]
 

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal