post image
KOMENTAR
Reklamasi di Teluk Jakarta telah membawa masalah yang besar sehingga merugikan lingkungan dan kehidupan nelayan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238/2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Kementerian Kemaritim juga telah memutuskan untuk menghentikan pengerjaan Pulau G untuk selamanya dan meninjau ulang pulau-pulau reklamasi.

Presiden Joko Widodo pada 27 Juli melakukan resuffle kabinet jilid kedua, salah satu yang dicopot adalah posisi Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang digantikan Luhut Binsar Panjaitan.

Pergantian ini diyakini akan dapat membawa persoalan besar terhadap penolakan reklamasi selama ini.

Oleh karena itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar diskusi dengan tema "Menyikapi Reshuffle Menko Maritim" untuk menyikapi hal tersebut.

Info yang diterima redaksi, diskusi akan digelar pada siang ini (Jumat, 29/7), pukul 14.00 WIB di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa