post image
KOMENTAR
DEFISIT anggaran APBN dipastikan akan melampaui batas yang ditetapkan UU keuangan negara mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat (3) dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU tentang APBN. Di dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebelumnya Menteri Keuangan baru, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemerintah akan memangkas belanja oleh Rp 133,8 triliun rupiah ($ 10,20 miliar). Kebijakan pemangkasan ini adalah untuk memastikan defisit anggaran tidak melanggar batas hukum 3 persen dari PDB.

Namun kabarnya Presiden Joko Widodo tidak menyetujui usul menteri keuangan tersebut. Jika benar, maka Sri Mulyani yang ditarik dengan susah payah dari Direktur IMF, ternyata tidak mau didengarkan oleh presiden Jokowi. Tampaknya presiden tetap berambisi untuk mengejar pajak yang mengalami kekuarangan cukup besar daalam tahun ini. Mungkin presiden Jokowi yakin bahwa masih bisa utang besar.

Sebelumnya dalam APBN perubahan 2016 pemerintah telah memangkas target APBN 2016 yang dirancang pada 2015 lalu.  Pada APBN 2016 pendapatan negara ditargetkan Rp. 1.822 triliun, direvisi menjadi  Rp. 1.786 triliun atau telah dikurangi Rp. 36 Triliun. Sementara target pengeluaran dalam APBNP 2016 Rp. 2.082 triliun.

Dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dewasa ini, gagalnya proyek tax amnesty pemerintahan Jokowi yang menargetkan penerimaan sebesar Rp. 165 triliun, maka dipastikan defisit anggaran mencapai Rp. 500 triliun atau sekitar 4,3 persen PDB.  Dengan demikian maka otomatis Jokowi melanggar UU keuangan negara dan bisa digulingkan oleh DPR. Selamat menggulingkan presiden! [***]

*Penulis adalah Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno
 

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini