post image
KOMENTAR
Polsek Medan Sunggal menangkap seorang pria bernama Abdullah (34), warga Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (27/8). Penangkapan tersangka dilakukan seiring masuknya pengauan dari 3 orang warga yang mengaku ditipu hingga Rp 12 juta dengan modus menggandakan uang.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan pengaduan tentang penipuan tersebut pada Kamis (25/8). Laporan tersebut disampaikan dengan tiga orang korban yang bernama‎ Ariyono (37), Hendrik (42) dan Muhammad (51).

‎"Kita terima laporan pengaduan yaitu adanya tindak pidana penipuan penggelapan dengan modus dukun palsu yang dapat menggandakan uang," sambungnya.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas dapat mengamankan pelaku tersebut disebuah lokasi di Deliserdang. Dalam pemeriksaan polisi, dukun palsu tersebut mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mengucapkan perkataan bohong dan juga bujuk rayu.

‎"Untuk meyakinkan korban, pelaku menambahkan sendiri uang yang diserahkan korban agar korban yakin bahwa pelaku benar-benar bisa menggandakan uang," ujar Daniel.

Setelah itu, pelaku juga berpura-pura‎ membacakan ritual serta menggunakan perlengkapannya berupa kain warna merah, kalung jimat, kain putih serta pipa rokok yang terbuat dari kuningan. Hal tersebut bertujuan agar korban semakin yakin bahwa pelaku dapat menggandakan uang.

"Kemudian, pelaku kembali menyerahkan uang dengan total nilai puluhan juta rupiah. Namun, pada kenyataannya, pelaku sama sekali bukan dukun dan tidak bisa menggandakan uang," paparnya.

‎Kini, dukun palsu tersebut sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa