post image
KOMENTAR
Penetapan batas akhir perekaman data e-KTP yang dilakukan pemerintah pusat ternyata banyak menuai masalah. Di Binjai, pengurusan e-KTP ternyata terkendala oleh lambatnya jaringan sistem online, sehingga membuat pendataan dan rekam e-KTP terhambat dan harus memakan waktu lama.

"Sebenarnya kalau jaringan bagus dan tidak lambat, pendataan dan rekam e-KTP bisa lancar, namun karena jaringan yang sistem online ini selalu bermasalah atau lambat membuat rekam dan pendataan terhambat," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (KepCatpil) Binjai saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/8).

Dikatakannya, lambatnya jaringan sisitem online ini diduga karena banyaknya Kabupaten/ Kota yang menggunakan jaringan tersebut, sementara server yang ada di pusat hanya satu, sehingga data dari Kabupaten/ Kota yang akan dikirim menjadi lambat.

"Sedikitnya ada 514 Kabupaten/ Kota yang menggunakan pendataan sistem online. Bayangkan, kesemua Kabupaten/ Kota ini menggunakan sistem online dengan satu server, karena banyaknya data yang masuk, jelas sistem online menjadi lambat," ujarnya.

Selain itu, masih banyak penduduk Kota Binjai yang menganggap tidak pentingnya melakukan rekam e-KTP, sehingga pada saat akan dibutuhkan, barulah mereka mengurus e-KTP.

"Terkadang masyarakat kita kurang peduli dengan rekam e-KTP ini, sehingga banyak warga yang belum melakukan rekam e-KTP, padahal kita sudah melakukan sosialisasi, namun masih banyak warga yang belum datang ke Catpil untuk melakukan rekam e-KTP," paparnya.

Dari data per 22 Agustus, sebanyak 15.641 penduduk Binjai belum melakukan rekam e-KTP. Sementara, penduduk Binjai yang terdaftar sebanyak 279.213 dan wajib KTP ada 198.740.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan