post image
KOMENTAR
Proses eksekusi lahan seluas 31.945 meter yang terletak di persimpangan Jalan Karya Wisata-Karya Bhakti, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor akhirnya berhasil dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan upaya paksa untuk menerobos blokade warga yang mencoba menghalangi eksekusi tersebut, Rabu (31/8). Setelah petugas berhasil menerobos barikade warga dan menyingkirkan ban bekas yang dibakar warga dari tengah jalan, petugas juru sita PN Medan langsung membacakan putusan PN mengenai eksekusi yang mereka laksanakan.

Jurusita PN Medan, H.A. Rahman, SH dalam pembacaan putusannya mengatakan, lahan tersebut telah melalui beberapa proses gugatan mulai dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung (MA). Ia menyampaikan lahan tersebut awalnya digugat oleh warga atas nama Maryam Sitepu melawan PT Pertamina (persero), namun akhirnya dalam proses hukum mulai dari gugatan hingga peninjauan kembali di tingkat MA Maryam dinyatakan kalah.

"Mahkamah Agung dalam putusan PK menolak seluruh permohonan untuk seluruhnya dari penggugat (Maryam Sitepu) dan mengabulkan gugatan dari penggugat rekonvensi (red-Pertamina) dan menyatakan penggugat rekonvensi sebagai satu-satunya pemilik lahan sengketa seuas 31.945 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor," katanya, Rabu (31/8).

Pembacaan putusan eksekusi ini sendiri dilakukan oleh Rahman dihadapan seorang ibu yang terus menangis meminta agar ia diberikan uang pindah.

"Berikan uang pindahku bapak, biar pindah aku dari sini," katanya sembari terus menangis dipeluk oleh anaknya.

Sang Jurusita sendiri tidak menggubris tangisan dari ibu tersebut. Ia terus membacakan putusan hukum terkait pelaksanaan eskekusi lahan yang mereka lakukan. Usai membacakan putusannya, alat berat yang dipersiapkan dilokasi mulai melakukan perubuhan bangunan yang sudah terlebih dahulu dikosongkan oleh penghuninya. Sedangkan bangunan yang belum ditinggal oleh penghuninya, mereka diminta langsung memulai pembongkaran sendiri.

"Kami beri waktu 15 menit dari sekarang untuk memulai pembongkaran. Kami sendiri sudah menurunkan petugas untuk membantu membongkar. Mungkin masih ada bahan-bahan bangunan yang nantinya masih bisa dipergunakan lagi," demikian Rahman.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa