post image
KOMENTAR
Sat Reskrim Polres Binjai berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Helmi Syahputra alias Emon (31) warga Kampung Baru, Kelurahan Kwala Gumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Kamis (22/9).

Tersangka ditangkap polisi dari sebuah gubuk milik Joni di Dusun Kampung Baru, Desa Kwala Gumit, Kecamatan Binjai, Langkat.

Informasi yang diperoleh, sebelum ditangkap Emon sempat membuang dompet warna hijau yang di dalamnya ada 4 paket sabu seberat 4,9 gram, bong, kaca pirek, timbangan elektrik, mancis dan 16 plastik kosong pembungkus sabu.

Usai membuang barang bukti itu, polisi juga dibuat repot. Karena Emon berusaha melarikan diri ke areal perkebunan.

Sementara itu, Emon yang tidak mau dibawa ke kantor polisi mencoba melakukan perlawan dan sempat bergumul dengan polisi yang akan membawanya.

Namun perlawanan Emon tidak berlangsung lama, polisi dengan sigap langsung melumpuhkan tersangka dan dibawa ke Polres Binjai.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan SH membenarkan penangkapan Emon.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi pelaku curanmor yang diterima anggota Sat Reskrim. Lalu ketika melakukan penyelidikan, mereka menemukan Emon yang ketakutan karena melihat kedatangan petugas.

"awalnya anggota mau mengungkap kasus curanmor, ketika berada di lokasi tersangka gugup melihat kedatangan anggota kita. Dan akhirnya anggota kita berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu," ujar Bambang.

Selanjutnya, guna pengusutan lebih lanjut, Emon pun diserahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai.  

"tersangka sudah diserahkan ke kami. Dan kini kita masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya," ujar kasat narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa