post image
KOMENTAR
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Medan, Bobby O Zulkarnaen menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Syampurno Pohan yang mengaku bangunan Centre Point belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun belum diberikan sanksi.

Dibalik sikap ‘diam’ Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan, Bobby mensinyalir telah terjadi ‘kongkalikong’ antara pengembang Centre Point dengan Kadis tersebut. Sebab, menilik ke kasus-kasus bangunan lainnya yang tidak memiliki IMB, Dinas TRTB dengan tegas melakukan tindakan pembongkaran maupun ‘ketok cantik’.

“Kalau rumah masyarakat tidak memiliki IMB, cepat mereka menindaknya. Ini bangunan yang begitu besar, tidak bisa mereka membongkarnya. Jangankan untuk membongkar, menghentikan proses pembangunan saja tidak berani. Saya menilai pasti ada sesuatu yang telah diterima Kadis TRTB dari pengembang. Kalau tidak, hanya orang bodoh dan orang gila yang percaya, Syampurno tidak terima sesuatu,” tegas Bobby menyesali pernyataan Syampurno dalam Pansus LPj APBD Kota Medan tahun 2015, kemarin.

Dia berharap, Walikota Medan Dzulmi Eldin dapat mengevaluasi kinerja Syampurno sebagai Kepala Dinas TRTB Kota Medan. Sebab, melihat kepemimpinan Syampurno, sama sekali tidak mendukung kebijakan Walikota Medan untuk menjadi Medan sebagai Rumah Kita.

“Kalau ada upaya pembiayaran seperti ini, sama saja tidak mendukung Walikota Medan menjadikan Medan rumah Kita. Saya menilai Syampurno layak dievaluasi karena tidak mampu menjalankan tugas fungsi dalam mengawasai persoalan di dinas TRTB,” ungkap Bobby.

Apalagi, buntut dari pembiaran Syampurno tersebut menimbulkan PAD Kota Medan kehilangan hingga Rp44 miliar. “Dia bilang tidak bisa menindak karena sudah masuk ranah hokum. Seharusnya dia juga berani tegas kepada pengembang untuk menghentikan aktifitas pembangunan. Jangan karena ini masuk ranah hokum, mereka bisa suka-suka bangun di Medan. Harus sama-sama kita hormati proses penyidikannya hingga tuntas,” ujar Bobby.

Sebelumnya, Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan mengaku Pemko Medan tidak dapat mengambil retribusi dari Centre Point yang terletak di jalan Jawa Medan sebesar Rp44Miliar, karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan.

“Sampai saat ini Centre Point belum memiliki IMB dari Pemko Medan. Kita sudah dua kali melakukan pembongkaran dan menyurati pihak terkait sebanyak enam kali. Namun karena permasalahan ini sudah memasuki ranah hukum, kita tidak dibenarkan lagi untuk mengusut tuntas persoalan tersebut,” ungkapnya saat mengikuti rapat panitia khusus LPj Walikota Medan tentang penggunaan APBD tahun 2015 di DPRD Kota Medan Selasa (20/9) kemarin.

Menanggapi itu, anggota pansus LPj APBD 2015, Zulkarnaen Yusuf menilai Dinas TRTB tebang pilih dalam menindak bangunan bermasalah. Sebab Center Point tetap beroperasi meskipun Pemko Medan tidak mengeluarkan surat izin.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini