post image
KOMENTAR
Personil Polsek Medan Baru berhasil menangkap 7 orang anggota komplotan pelaku begal yang paling dicari oleh pihak kepolisian di Kota Medan. Ketujuh anggota kawanan tersebut yakni
Jimmy Prawira (24) warga Jalan Kelambir V, Rahman Effendi (18) warga Km 12 Sunggal, Arif Zulfi husni (19) warga Jalan Gaperta Ujung, Lingkungan 3 Helvetia, Nanang (20) warga Skadono Helvetia, Rafik (20) warga Jl Zainul Arifin, Kp Kubur, Raka (20) warga Jl Zainul Arifin, Kp Kubur dan Suek (18) warga Jl Zainul Arifin Kampung Kubur.

"Gembong dari komplotan ini yakni Jimmy Prawira," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Medan, Senin (26/9).

Mardiaz menjelaskan, ketujuh tersangka ini merupakan pelaku begal yang beraksi pada 43 lokasi di Kota Medan sejak tahun 2015 lalu. Dari pengecekan pengaduan di kepolisian, mereka beraksi berpindah-pindah seperti pada wilayah Polsek Medan Baru, wilayah Polsek Medan Helvetia, Polsek Medan Sunggal dan wilayah hukum Polsek Deli Tua. Dalam beraksi mereka selalu menggunakan senjata tajam dan dikenal sangat sadis.

"Terlihat dari beberapa korban mereka meninggal dunia bernama Helen (43) warga Jalan Labu, Medan dan Endan Sihombing yang berprofesi sebagai PHL di Polsek Medan Baru. Mereka  tidak meninggal di TKP, namun luka yang mereka derita akibat aksi pada begal ini menyebabkan korbannya akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti dua bilah senjata tajam yang mereka pakai mengancam para korban, 2 unit sepeda motor jenis Honda CBR BK 2945 AFF dan Yamaha Vixion BK 3381 AEM dan beberapa barang bukti lainnya. Mereka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa