post image
KOMENTAR
Pemko Binjai menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Binjai pada rapat paripurna DPRD  yang berlangsung di gedung dewan, Senin(26/9).

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD HM Sazali  dihadiri anggota dewan  dan kepala SKPD,  dengan agenda nota penjelasan  oleh Walikota Binjai  HM Idaham diwakili Sekda Elyuzar Siregar.

Menurut Walikota HM Idaham, pembentukan Perda ini dalam rangka menindaklanjuti  amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah  dimana pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Pembentukan dan susunan perangkat daerah  ditetapkan dengan Perda.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan signifikan  terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

"Dengan ditetapkannya perda tentang pembentukan dan susunan  perangkat daerah Kota Binjai, diharapkan  penataan perangkat daerah dapat menghasilkan perangkat daerah yang mampu mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan struktur dan fungsi  yang efektif, efisien dan rasional sesuai kemampuan daerah masing–masing," ungkap Walikota HM Idaham.

Setelah nota penjelasan Walikota, rapat paripurna berikutnya akan mendengarkan pandangan fraksi dan jawaban dari pihak eksekutif.

Walikota  berharap agar  pembahasan  ranperda   dapat berjalan baik dan lancar  hingga akhirnya dapat disetujui  menjadi perda.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan