post image
KOMENTAR
Permasalahan pembangunan tiang saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) dikota Binjai, terus menuai kecaman dari warga Binjai. Pada umumnya, warga menuntut sosialisasi dan kompensasi dari pihak PLN, karena selama ini warga menganggap, bahwa pihak PLN terkesan tidak transparan.

Namun, Perlawanan warga untuk menuntut haknya seolah tak berarti apa apa. Pihak PLN seolah tidak mendengarkan keresahan warga Binjai. Bahkan pembangunan tiang Sutet yang di protes warga, terus di kebut pengerjaannya oleh pihak PLN.

Melihat hal itu, DPRD kota Binjai dari komisi A, yang membidangi masalah Sutet, angkat bicara.

Muhammad Syarif sitepu, yang menjabat sebagai ketua komisi A DPRD kota Binjai mengatakan, bahwa Komisi A DPRD kota Binjai, sudah bergabung dengan anggota DPRD daerah pemilihan Binjai utara, untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

"Kita sudah layangkan kembali surat ke BLH provinsi, PLN provinsi, serta kelompok masyarakat yang menuntut pembangunan Sutet di kota Binjai," ungkapnya disela sela rapat dengar pendapat yang di adakan di aula DPRD kota Binjai, Rabu (28/9).

"Dalam waktu dekat ini, kita bersama warga, serta Pemerintah yang dalam hal ini berada pada posisi yang netral, akan duduk bersama untuk berdialog. PLN sebagai pihak pemrakarsa, wajib menghormati dokumen Amdal yang telah dibuatnya," sambung Muhammad Syarif Sitepu yang berasal dari fraksi PDI perjuangan.

Dalam kesempatan ini, Muhammad Syarif Sitepu, juga meminta kepada pihak PLN, agar transparan terhadap warga.

"Laksanakan kewajiban PLN, jangan lari dari tanggung jawab. Bahkan PLN sering tidak hadir saat ada unjuk rasa warga, seolah olah membenturkan permasalahan ini antara aparat dengan warga," bebernya.

Muhammad Syarif Sitepu meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Dirinya berharap agar warga tidak melakukan perbuatan anarkis, dan pada akhirnya akan merugikan diri sendiri.

"PLN tidak boleh mengorbankan masyarakat. Ada kewajiban PLN yang tertuang di Amdal, Walaupun sutet merupakan proyek negara, namun dalam hal ini pihak PLN harus mematuhi rambu rambu," tegasnya.

"PLN harus melakukan Sosialisasi terhadap warga yang terkena dampak radiasi langsung, karena Salah satu Syarat dokumen Amdal adalah harus mensosialisasikan kepada warga yg terkena dampak langsung," katanya.

Saat disinggung mengenai pembangunan tower yang berada di titik 08 dan titik 09 yang ada di kota Binjai, Muhammad Syarif sitepu meminta kepada pihak PLN, agar membuka dialog proaktif terhadap warga.

"Rapat terakhir masyarakat melalui DPRD kota Binjai, meminta kepada BLH provinsi untuk menunda sementara titik 08 dan 09. Saya rasa pihak PLN bisa membuka komunikasi dengan masyarakat yang terkena dampak langsung, serta bisa menghormati permintaan warga," demikian Muhammad Syarif Sitepu.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini