post image
KOMENTAR
Di Kota Binjai, pembangunan tower atau menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) terus menuai gejolak ditengah-tengah masyarakat yang kawasannya akan dipasangi menara/tower untuk tol listrik tersebut.

Gejolak sutet di Binjai sampai saat ini, dikarenakan PLN sebagai pemilik mega proyek itu disebut masyarakat tidak pernah transparan dalam urusan sosialisasi serta kompensasi yang akan diberikan ke penduduk diarea tower listrik tegangan tinggi tersebut.

Akibat sikap tak transparan yang dimiliki oleh BUMN atau perusahaan berplat merah tersebut, tidak salah warga yang berdomisili diarea tower mengecam atau memberikan perlawanan ke perusahaan negara itu.

Meski warga memberikan perlawanan dalam bentuk hak dan kecaman, namun pergerakan warga tak berarti sama sekali. Itu dikarenakan, BUMN negara tersebut tidak mengindahkan suara tuntutan hak warga diarea tower sutet. PLN, malah mengkebut pengerjaan tower dibeberapa kawasan di Kota Binjai ini.

Dengan sikap PLN yang mengabaikan tuntutan warga itu, memperlihatkan Pemerintah Kota Binjai serta Walikota Binjai H.M.Idaham SH,M.Si kurang pergerakannya untuk membela warganya. Saat ini, Kepala Daerah dan jajarannya yang terkait dalam persoalan ini hanya terlihat sebatas tanggapan saja, tanpa ada lakukan eksen memanggil pihak PLN untuk komunikasikan dalam artian menyelesaikan tuntutan warga.

Berbeda atau berbanding terbalik dengan Pemerintah Kota, DPRD Binjai sudah beberapa kali lakukan usaha untuk memanggil pihak PLN. Terakhir, DPRD Binjai mengeluarkan rekomendasi ke BLH Sumatera Utara untuk memberhentikan sementara pengerjaan tower didua titik. Adapun rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Binjai itu, soal Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) yang dikeluhkan warga.

Usaha itu berhasil, BLH Provsu pun menyatakan dan mengeluarkan surat pemeberhentian sementara pengerjaan tower sutet dengan dasar poin-poin terkait Amdal tak diindahkan PLN. Lagi-lagi, PLN tak peduli dengan semua yang dipersoalkan. PLN melalui pihak ketiganya, terus lakukan aktifitas pengerjaan.

Melihat hal itu, Syarif Sitepu, Legislator DPRD Binjai dari Komisi A, angkat bicara. Komisi A sebagai komisi yang membidangi persoalan ini, telah bergabung dengan anggota DPRD Binjai dari daerah pemilihan (Dapil) Binjai Utara, untuk menyelesaikan permasalahan ini, ucapnya, kemarin diruang Ketua DPRD Binjai.

Ungkap Syarif lagi, dalam waktu dekat ini, DPRD Binjai bersama warga, serta Pemerintah yang dalam hal ini berada pada posisi yang netral, akan duduk bersama untuk berdialog. PLN sebagai pihak pemrakarsa, wajib menghormati dokumen Amdal yang telah dibuat PLN sendiri.

Dalam kesempatan ini, Muhammad Syarif Sitepu, juga meminta kepada pihak PLN, agar transparan terhadap warga.

"Laksanakan kewajiban PLN, jangan lari dari tanggung jawab. Bahkan PLN sering tidak hadir saat ada unjuk rasa warga, seolah olah membenturkan permasalahan ini antara aparat dengan warga," sebutnya.

Dalam persoalan Sutet ini, Muhammad Syarif Sitepu meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Dirinya berharap agar warga tidak melakukan perbuatan anarkis, dan pada akhirnya akan merugikan diri sendiri.

" PLN tidak boleh mengorbankan masyarakat. Ada kewajiban PLN yang tertuang di Amdal, Walaupun sutet merupakan proyek negara, namun dalam hal ini pihak PLN harus mematuhi rambu-rambu," tegasnya.

Ungkap Syarif lagi, PLN harus melakukan Sosialisasi terhadap warga yang terkena dampak radiasi langsung, karena Salah satu Syarat dokumen Amdal adalah harus mensosialisasikan kepada warga yg terkena dampak langsung.

"Selama ini, saya dengar langsung dari warga dan mencari sendiri, PLN tak pernah sama sekali lakukan sosialisasi dampak dari radiasi sutet,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai pembangunan tower yang berada di titik 08 dan titik 09 yang ada di kota Binjai, Muhammad Syarif sitepu meminta kepada pihak PLN, agar membuka dialog proaktif terhadap warga.

"Rapat terakhir masyarakat melalui DPRD kota Binjai, meminta kepada BLH provinsi untuk menunda sementara titik 08 dan 09. Saya rasa pihak PLN bisa membuka komunikasi dengan masyarakat yang terkena dampak langsung, serta bisa menghormati permintaan warga," demikian Muhammad Syarif Sitepu.

Penelusuran dan hasil informasi dari warga di titik 08 dan 09, pihak PLN tak menghormati perjanjian yang diterbitkan BLH Sumut. Meski diberi police line, PLN tetap melakukan aktifitas dikawasan itu.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini