post image
KOMENTAR
Seorang pengamen bernama Gosman Maraden (30) ditangkap oleh personil Polsek Deli Tua karena menyimpan 1 kg Ganja di dalam rumahnya di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Bersama dengan Gosman petugas juga menangkap rekannya bernama Aditya yang juga tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolsek Deli Tua, AKP Wira Prayatna mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (6/10) lalu. Saat itu, petugas menerima informasi mengenai adanya ganja yang disimpan oleh tersangka ditempat kediamannya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

"Kita melakukan penyelidikan kemudian menggerebek rumah pelaku Gosman di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Saat kita gerebek, kita langsung menangkap pelaku Gosman berikut barang bukti ganja 1 kilogram," sambungnya.

Polisi yang menangkap pengamen itu kemudian melakukan pengembangan. Tak lama kemudian, petugas menangkap pelaku Aditya di sebuah tempat di Jalan Mongonsidi. Lokasi tersebut tak jauh dari Kecamatan Medan Johor. Dari penyelidikan diketahui keduanya merupakan anggota jaringan sindikat peredaran ganja yang berasal dari Aceh.

"Jadi, mereka ini merupakan jaringan dari Aceh. Dalam pengakuan mereka, sudah 3 kilogram ganja yang berhasil mereka jual," sebut Wira.

Kini, kedua pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolsek Delitua. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus itu untuk mencari jaringan pelaku narkoba lainnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa