post image
KOMENTAR
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari memberikan penjelasan mengenai pengungkapan kasus peredaran narkoba dimana seorang tersangka tewas ditembak petugas di  Kompleks Perumahan The Imperium, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Medan, Selasa (18/10) kemarin.

Dalam keterangannya Arman mengatakan total barang bukti yang berhasil mereka sita dalam operasi tersebut yakni 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil Happy Five dan Sabu seberat 38 kg serta uang tunai Rp 12 juta.

"Semuanya ditemukan dalam penggeledahan badan dan mobil pada tersangka," katanya, Rabu (19/10).

Arman Depari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari informasi yang masuk kepada mereka mengenai adanya aktifitas pengiriman narkoba ke wilayah Sumatera Utara oleh jaringan yang sebelumnya sudah pernah mereka ungkap di Kota Medan. Menurutnya jaringan tersebut sebelumnya sudah tidak aktif pasca pengungkapan yang mereka lakukan beberapa waktu lalu, namun akhirnya mereka kembali beraksi dengan pengiriman narkoba dalam jumlah yang besar tersebut.

"Mereka ini merupakan bagian dari sindikat yang beberapa kali kita tangkap di Medan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dalam operasi kali ini petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku yakni Abdul Manan (51) warga Aceh, Irwan (33) warga Kota Medan dan JUM (49) warga Aceh. JUM sendiri tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan penggeledahan badan dan mobil jenis Toyota Rush yang mereka kemudikan untuk membawa narkoba tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa