post image
KOMENTAR
Dinamika dan kemarahan umat Islam telah terbakar dimana-mana di seluruh Indonesia akibat pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang secara terang benderang menistakan Al Qura'an dan menghina ulama terkait pernyataannya soal surah Al Maidah 51 di kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Ini bukan lagi soal dinamika politik dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta seperti yang di tuduhkan para Ahokers beserta cyber Armi nya. Hal ini sudah menyangkut Aqidah umat Islam yang dengan sengaja di di nistakan oleh Ahok untuk kepentingan politiknya sendiri.

Tanpa ilmu tafsir dan dasar pengetahuan yang kuat soal surah Al Maidah 51, pernyataan Ahok sudah masuk ranah pidana sesuai KUHP pasal 156a dan UU tentang penodaan agama.

Bukti video, saksi-saksi dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas sehingga tak ada lagi yang perlu di ragukan oleh Polri untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Pernyataan yang mengatakan bahwa kasus Ahok ini di tunda setelah selesai perhelatan Pilkada DKI karena kental dengan aroma politik adalah pernyataan yang sempit dan menyederhanakan persoalan.

pernyataan Ahok ini dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI dalam acara resmi kunjungan ke daerah sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada.

Sekarang Polri silakan memilih bersama umat Islam yang ikut melahirkan Polri di zaman perjuangan dulu atau bersama Ahok.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa