post image
KOMENTAR
Elektronik dan sparepart “bodong” yang tidak terdaftar sebagi barang berstandart SNI, masih menghantui masyarakat Kota Binjai. Pembeliaan barang elektronik seperti handphone dan alat kelengkapan sepeda motor yang tidak asli, masih dialami masyarakat Kota Binjai.

Bahkan, kekesalan atas produk gagal yang dibeli, kerap terjadi di toko-toko ponsel.

Direktur Lembaga Advokasi Konsumen Indonesia (LAKI) Kota Binjai, Yusfansyah Dodi SH, sangat menyayangkan jika temuan temuan dari hasi razia yang dillakukan oleh Tim Terpadu, terhadap barang tak berlebel SNI dan spare part kendaraan beromotor roda dua hasil “bodong” tersebut, dibiarkan tanpa ada kelanjutannya ke penegak Hukum yang berwajib.

Walaupun sudah dibahas dan dipanggil oleh Komisi B DPRD Kota Binjai, permasalahan ponsel “bodong” masih saja menghantui masyarakat Kota Binjai.

“LAKI, sangat menyayangkan kalau temuan-temuan tersebut tidak ditindaklanjuti sampai ke pengadilan, karena dikhawatirkan, kalau hanya pembinaan yang dilakukan tidak akan menimbulkan efek jera, dan perbuatan tersebut dapat terus dilakukan oleh para pelaku usaha," ungkap Dodi.

"Ini sudah masuk ke unsur pidana, agar menimbulkan efek jera kepada pelaku usaha lainnya. Undang undang perlindungan konsumen sudah bisa menjeratnya. Kalau dibina tidak mungkin lagi, karena pemerintah sudah melakukan sosialisasi, hal ini harus ditindaklanjuti serius karena sudah  mewabah puluhan tahun di kota binjai," tambahnya.

Sementara itu, Hasil razia yang dilakukan Tim pengawasan terpadu, yang terdiri dari Dinas koperasi UKM dan Perindag Binjai, DPRD Binjai (komisi B), Pemko Binjai, Polres binjai, Kabag perekonomian dan Kabag hukum Sekda Binjai, serta kejaksaan binjai beberapa waktu lalu, di PT Tunggal Jaya Jalan RA Kartini, Binjai Kota, hanya jalan di tempat saja.

Begitu juga dengan dua toko ponsel yang ada di Kota Binjai, yaitu Hawaii Ponsel dan Mahkota Aceceories Ponsel, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Binjai Kota, sampai saat ini belum mendapatkan tindaklanjut dari pihak yang berwajib.

Padahal, PT Tunggal Jaya, yang beroperasi sebagai gudang dan distributor sparepart kendaraan bermotor, terbukti kedapatan, menyimpan, menjajakan dan menjual produk yang tidak sesuai ketentuan. Yang mana, dalam menyimpan, menjual dan memasarkan produk tersebut harus barang yang asli dan memiliki lebel SNI.

Hingga kini belum ada kejelasan dan tindaklanjut dari pihak yang berwajib. Sikap pasif dari Tim terpadu menjadi pertanyaan besar.  Karena tujuan diciptakannya tim terpadu, untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai. [hta]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal