post image
KOMENTAR
Bupati Simalungun, JR Saragih, tidak segan-segan menegur para aparaturnya yang tidak mampu bekerja memberikan pelayanan bagi masyarakatnya. Bahkan, sangsi berat berupa non job bagi yang terbukti mangkir kerja dari kantornya.

Usai melakukan sidak infrastruktur di Pantai Bebas, Parapat yang berujung peneguran keras ke pada beberapa dinas terkait, hari ini Senin (24/10/2016) kembali mengambil tindakan keras kepada Camat dan Sekertaris Camat Dolok Panribuan yang terbukti saat Bupati sidak tidak ditemukan pada jam kerja dan ruangan kantornya yang tak bertuan.

Dihadapan lima pegawai dan satu orang staf honorer Kecamatan mengatakan, bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik, jika perangkatnya jam segini (9:30) belum pada datang. Ruangan Camat dan Sekertaris Camat pun terlihat kosong. Ini adalah bukti bahwa mereka tidak mampu bekerja dan melayani masyarakat.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan media tentang pengaduan layanan yang  tidak bagus di kecamatan ini. Dan, kinerjanya buruk sekali. Untuk itu saya memastikan laporan tersebut, dan ternyata betul keluhan masyarakat. Camat, Sekertaris Camat, Kepala Seksinya pun nggak ada. Yang ada hanya lima orang,"

Saat itu juga, JR Saragih ini mengambil tindakan keras berupa menonjobkan Camat Dolok Panribuan dan memindah tugaskan sekertaris camatnya ke Kecamatan Dolok Silau. "Yang saat ini hadir saya promosikan. Tadi saya menunjuk seseorang untuk menjadi Sekcam, dan yang lain saya minta tetap bekerja dengan baik," ungkap JR Saragih.

Sebenarnya, kata Bupati Simalungun, hendak mempromosikan para pegawai Kecamatan yang terlihat bekerja sungguh-sungguh akan tetapi hal tersebut belum bisa. Karena mereka masih golongan Kategori Dua (K2). Meski demikian, JR Saragih berterima kasih dan mengapresiasi atas dedikasinya dengan bekerja tepat waktu.

"Bagi yang dinonjobkan dan yang pindahkan tidak perlu berkecil hati karena ini adalah tuntutan masyarakat, seperti yang dimandatkan Presiden, untuk melayani masyarakat, kerja, kerja, dan kerja," pungkas Bupati Simalungun.

Sementara itu, Camat Dolok Panribuan Walter E. Malau, yang terlihat mendatangi Bupati usai sidak hanya menerima keputusan atasannya. Camat tersebut hanya diperintahkan untuk menyerah tugaskan dan menunggu SK dari BPKD.

"Saya adalah bagian dari pelaksana instruksi Presiden yang harus berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah bentuk konsekuensi. Bagi yang rajin maka akan kita perhatikan, dan kalau yang tidak rajin ya harus kita berikan sangsi," tutup JR Saragih ke para pegawai Kecamatan Dolok Panribuan.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan