post image
KOMENTAR
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilaporkan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan tersebut diterima oleh Propam Polri, dengan nomor :SPSP2/3584/XI/2016/Bagyanduan. Adapun yang dijadikan barang bukti yakni berupa video dan foto yang berisi pernyataan Iriawan saat kerusuhan.

"Itu sudah tentu penghasutan, tidak profesional melaksanakan tugas, karena kalau kita simak pernyataan Kapolda Metro Jaya dalam video yang beredar, sangat disayangkan," ujar Koordinator Kuasa Hukum PB HMI, M. Syukur Mandar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/11).

Pelaporan terkait beredarnya video di media sosial yang menggambarkan Iriawan tengah melakukan provokasi ke sejumlah demonstran pada demo 4 November lalu.

Mandar menegaskan pihaknya juga tidak terima dengan perkataan Iriawan yang menyebut HMI sebagai provokator kerusuhan saat demo rusuh di depan Istana Negara waktu itu. Iriawan disebut Mandar menyebut kelimat 'Pukuli HMI itu, HMI itu provokator'.

"Ini yang sedang kita minta selain pelanggaran kode etik juga pelanggaran pidana," ungkapnya.

"Kami siapkan tujuh saksi yang berada di lokasi dan juga saksi ahli," ujar Mandar menambahkan.

Sementara itu, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir menambahkan selain melapor ke Propam, pihaknya juga akan melaporkan Irawan ke Irwasum Polri, Komisi Kepolisian Nasional, hingga ke Ketua DPR RI.

"Kapolda Metro telah melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik," tegas Mulyadi.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa