post image
KOMENTAR
Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kebersihan Medan. Penetapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam pasca operasi yang dilakukan pada Kamis (17/11) lalu tersebut.

"Perkembangan hasil kegiatan analisa dan evaluasi penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi BBM Solar armada atau truck angkut sampah pada Dinas Kebersihan Kota Medan, Polda Sumut menetapkan enam orang menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam pernyataannya, Minggu (20/11).

Rina menjelaskan, keenam tersangka tersebut yakni, Kabid Opersional Dinas Kebersihan Kota Medan HA sebagai penerima uang dari AS; kemudian AS, PNS yang memerintahkan HSP mengutip uang dari supir dan setor ke MI dan HA; kemudian HSP, THL atau sopir dumttruck atau pengumpul uang hasil penjualan voucer; lalu MKH, THL atau pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucher ke S W; lalu MI, THL atau etugas TPA atau ukang stempel; serta karyawan SPBU Pinang Baris SW yang merupakan penerima voucher dari MKH dan menukarkan voucer dengan uang.

"Dasar penetapan tersangka Laporan Polisi Nomor : LP / 1511 / XI / 2016/ SPKT-III tanggal 18 Nopember 2016 dan Surat Perintah Penyidikan  Nomor : Sp Sidik / 301 / XI / 2016/ Ditreskrimsus tanggal 18 Nopermber 2016," tutur Rina.

Dalam kasus ini keenam oknum yang sebagian merupakan PNS tersebut teridikasi melakukan tindakan menguntungkan diri sendir dengan menyalahgunakan wewenangnya. Dalam hal ini memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

"Merea dijerat pasal 12 Huruf (e) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," pungkas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa