post image
KOMENTAR
Satresnarkoba Polres Binjai, Selasa (22/11) dini hari berhasil mengamankan seorang warga yang memiliki narkotika jenis sabu sabu.

Warga bernama Lili Eka Wanto (36), warga jalan Gajah Mada, Lingkungan IX kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, diamankan petugas saat sedang berjalan di jalan T Amir Hamzah, kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, tepatnya di depan gudang Elpiji.

Bersama pelaku, petugas Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu seberat 2,85 gram, serta 34 plastik klip kosong.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga kepada Satresnarkoba Polres Binjai, bahwa ada seseorang yang menyimpan sabu sabu di lokasi TKP.

Tidak ingin buruannya lepas, anggota Satresnarkoba Polres Binjai langsung bergerak menuju lokasi, dan melihat orang yang di maksud sedang berjalan kaki. Petugas langsung menggeledah pelaku, dan di temukan narkotika jenis sabu sabu pada saku celana pelaku.

Setelah berhasil mengamankan buruannya, pelaku bersama barang bukti yang di dapat, langsung di bawa ke Mapolres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kabaghumas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Anggota masih melakukan pengembangan, kita akan cari pemasok barang tersebut, sekarang ini pelaku kita amankan di sel Mapolres Binjai," ucapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa