post image
KOMENTAR
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg di Jalan Belakangan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal, Jumat (25/11).

Penangkapan bermula saat BNNP Sumut mendapat informasi tentang penyimpanan sabu di Jalan Sukamaju, Sei Mencirim, Medan pada 31 Oktober 2016. Setelah menerima informasi tersebut, tim BNNP Sumut langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terjadi.

Penangkapan yang dipimpin oleh Aiptu Sofyan tersebut berhasil menangkap tersangka bernama Erdi (27) dan Andoi (28) beserta barang bukti.

"Tim mendapat informasi bahwa target operasi akan melakukan transaksi narkotika kepada pelanggannya. Setelah tim memastikan bahwa target sudah membawa sabu2 tersebut, tim melakukan pengejaran dan penangkapan di Jalan Belakangan PDAM Tirtanadi Sunggal," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto, Sabtu (26/11).

"Barang bukti narkoba yang disita dari tersangka dari mobil tersangka Ayla BK 1867 ZC diduga sabu-sabu seberat 1 kg," tambahnya.

Setelah penangkapan, tim BNNP Sumut masih melakukan pengembangan berupa penggeledahan rumah pelaku dan mendapatkan diduga sabu-sabu seberat 1 kg.

"Jadi total berat barang bukti diduga narkoba jenis sabu yang disita adalah 2 kg.
Barang bukti non narkotik lain yang disita dari tersangka adalah HP dan sim card 5 unit, uang Rp. 500 rb dan 2 kartu ATM BCA," demikian Andi.[sfj]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa