post image
KOMENTAR
Kuasa Hukum Dr Rustam Efendy Nainggolan, Ojak Nainggolan bersama 'Sahabat RE Nainggolan' membuat pengaduan ke Mapolda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) facebook. Postingan pemilik akun dengan inisial BS sejak 8 Desember 2016 di facebook dinilai telah merugikan nama baik tokoh masyarakat sumut tersebut.

Pengaduan tersebut telah diterima Polda Sumut dengan nomor LP/1623/XII/2016/SPKT tanggal 13 Desember 2016. Seperti dijelaskan Ojak Nainggolan, SH. MH, pengaduan tersebut dilayangkan karena Dr Rustam Effendy Nainggolan sebagai kliennya dirugikan dengn postingan BS di akun facebooknya dan juga dimuat di blog milik BS di www.benardosinambela.id. "Selain mencemarkan nama baik palapor, postingan terlapor juga ada mengajak agar pengguna facebook lainnya menyebarkan postingan yang juga menurut kami memuat hasutan perpecahan dalam salah satu suku, suku Batak," ujarnya kepada Wartawan di Mapolda Sumut, Selasa siang.

Disampaikannya, dalam postingan tersebut terlapor menyebutkan sosok yang dimaksud adalah pernah menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara, pernah menerima dana CSR (coorparate Social Responsibility) dari PT TPL, pernah ditodong senjata oleh mafia karena lobi-lobi proyek dan banyak fitnah lainnya.

"Bahkan disebutkan bahwa RE Nainggolan sekte agamanya yang melarang penggunaan ulos, dan fitnah lainnya. Sehingga kami melaporkan terlapor telah melanggar UU ITE," ujar Ojak didampingi para Sahabat RE diantaranya Ronald Naibaho, MSi, Gelmok Samosir, Vivico Nainggolan, Jadi Pane,SPd, Toga, Adol F Rumaijuk,STP, Indra Simamora, Yusra, Jhonson Rajagukguk, Raymon Sitohang, Marlon Nainggolan, Sahat Siregar, dan yang lainnya.

Dalam postingannya, BS juga menyebutkan sosok RE Nainggolan adalah 'ular berkepala dua'. "Seorang yang lahir sebagai orang Batak tetapi anti Adat Batak, dia ini seperti ular berkepala 2, dia tidak konsisten sama sekali, sekte agama yang di anutnya jelas menolak adat-istiadat dan segala simbol-simbolnya, tetapi untuk kepentingan politik dia tidak masalah jika di Ulosi di acara-acara kebaktian atau adat," tulis BS dalam postingannya.

Untuk itu, Ojak berharap pengaduan yang telah disampaikan ke Mapoldasu, akan segera ditindak lanjuti. Pasalnya, terlapor juga masih terus memosting hal-hal yang mendiskritkan korbannya.

Senada juga disampaikan Jadi Pane,SPd yang menjadi pelapor mewakili 'Sahabat RE' postingan terlapor sudah merugikan pihaknya. Meski belum dihitung kerugian secara materil, namun secara moril nama baik Dr RE Nainggolan MM perlu diperbaiki dari ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa