post image
KOMENTAR
Tim opsnal Satreskrim Polres Binjai, Kamis (15/12) malam, sekira pukul 12.30 WIB, berhasil mengamankan 4 orang warga yang diduga terlibat prostitusi online.

Keempat orang tersangka tersebut di duga melanggar pasal TPPO / Trafiking pasal 1 butir 1 UU no. 21 Thn 2007 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun keempat tersangka tersebut adalah, M Hairul Fitriadi Alias Harun (31), yang berprofesi sebagai pegawai salon, dan beralamat di jalan Jambore 14 No 332, Perumahan Berngam Binjai Kota, yang berperan sebagai Mucikari. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 500 ribu dan 1 unit Handphone IPhone.

Selanjutnya, Melani Kristina (20), warga Jalan Pradana 5 No 167, Perumahan Berngam, Binjai Kota, yang berperan sebagai PSK, dengan barang bukti uang sebesar 600 ribu, serta BH dan Celana dalam.

Nanda Winanti (28), warga Jalan Cengkeh, Perumahan simalingkar No 30 Medan, yang berperan sebagai pengantar PSK ke hotel, dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Mio BK 3526 AAK.

Dan yang terakhir adalah Danil Nopenius (24), warga Jalan Pradana 5 No. 167, Perumahan Berngam, Binjai Kota, yang berperan sebagai pengantar PSK ke hotel, dengan barang bukti 1 Unit Handphone Nokia.

Keempat tersangka berhasil di amankan di Hotel Graha Kardopa, jalan Sutan Hasanudin, Kecamatan Binjai Kota, tepatnya di kamar No 35, Lantai 3.

Penangkapan keempat tersangka tersebut berawal dari informasi warga yang terima tim opsnal Polres Binjai, akan adanya prostitusi online yang di lakukan di Hotel Graha Kardopa Binjai.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Pidum satreskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto. STK, langsung memberikan briefing kepada anggota opsnal dan mengkoordinasikan cara bertindak, selanjutnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap keempat tersangka.

Setelah berhasil mengamankan para pelaku di kamar No 35, selanjutnya Tim opsnal melakukan pemasangan Police Line di kamar no 35, yang di pergunakan para pelaku untuk menjalankan bisnis haramnya.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, membenarkan penangkapan tersebut saat menggelar komprensi  pers di Mapolres Binjai, serta menghadirkan para tersangka beserta barang bukti.

"Penangkapan para pelaku, berkat laporan dari masyarakat tentang adanya Prostitusi online di salah satu Hotel di kota Binjai," ucapnya.

"Untuk si Mucikari, akan kita jerat dengan Pasal 506, ancaman hukuman 3 bulan. Serta di duga melanggar pasal TPPO / Trafiking pasal 1 butir 1 UU no 21 Thn 2007 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Sementara itu, M Hairul Fitriadi alias Harun, yang berperan sebagai Mucikari, di hadapan petugas mengaku baru pertama kali melakukan bisnis prostitusi online.

"Saya baru pertama kali ini, Ketepatan ada yang minta carikan cewek untuk di Booking. Pemesanannya lewat telpon," ucapnya.

Salah seorang pelaku lagi, yang bernama Melani Kristina (20), di hadapan petugas mengaku sudah sekitar enam bulan menjalani bisnisnya tersebut.

"Sudah sekitar setengah tahun saya menjalaninya. Biasanya saya di bayar 1 juta setiap kali di pakai (Short time), tapi saya terima bersih 800 ribu, sisanya buat mucikari. Untuk pembayarannya saya minta Cash," demikian.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal