post image
KOMENTAR
Personil Polres Asahan menangkap dua orang warga pelaku penipuan berkedok bisnis penggandaan uang. Keduanya yakni berinisial SB (36) warga Labura dan IR (24) warga Perkebunan Gunung Bayu Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Penangkapan keduanya dilakukan atas laporan dari korbannya Riswanto (49), guru PNS yang tinggal di Dusun I Pasar Melintang, Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, yang merugi hingga Rp 54 juta.

"Penangkapan kedua pelaku ini adanya informasi kalau mereka sedang makan malam di salah satu warung nasi di Airjoman. Mendapat informasi tersebut petugas pun langsung turun kelokasi dan langsung menangkap kedua pelaku." Kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengelabui korban seperti 200 ikat kertas putih bentuk uang palsu, 1 kotak besar, 1 potong kain kafan, 1 buah amplop coklat, 1 buah tas ransel warna hitam, dan 1 botol minyak duyung.

Dalam penyelidikan pelaku mengaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu memancing korban dengan modus meminta uang pancingan uang Rp 2 juta guna mengangkat uang ghoib yang tertanam dibelakang rumahnya. Setelah korban yakin ia kemudian menyerahkan uang secara berangsur dengan jumlah bervariasi hingga benilai total Rp 54 juta.

"Uang Rp 2 juta tersebut diletakkan diatas 6 buah tampah yang sudah dipersiapkan pelaku. " Sembari uang dan tampah disiram 7 kembang bunga dan minyak duyung. Kemudian kedua pelaku membawa tampah dan uang kedalam kamar sambil membentangkan kain kafan. Pelaku juga meletakkan sebuah amlpop kosong warna coklat dibawah kain kafan sambil memasukkan kertas putih yang sudah dipotong potong seukuran uang pecahan seratus ribu," jelas Kasat Reskrim.

Pada saat hari akhir yang ditentukkan, korban Riswanto pun membuka tampah yang ditutup kain kafan tersebut. Ternyata pada saat dibuka hanya potongan - potongan kertas putih. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Ternyata uang pancingan tersebut digunakan kedua pelaku untuk foya-foya," ujarnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum