post image
KOMENTAR
Polsek Binjai Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pengrusakan Kaca Mobil Truk milik Personil Polres Binjai atas nama Menet Sembiring, yang terjadi di jalan Binjai – Namotrasi, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Jum'at (23/12).

Pelaku pengrusakan yang berhasil diamankan adalah Erik Estrada alias Erik alias Gantang (21), Warga jalan Pasar 2 Namotrasi, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Binjai, Kabupaten Langkat.

Erik diamankan Personil Polsek Binjai Selatan, karena diduga telah melakukan pengrusakan  kaca mobil truck milik korban (Menet Sembiring) serta pengancaman.

Hal tersebut sesuai dengan laporan korban di Polsek Binjai Selatan dengan Nomor : LP/ 83 / XII/ 2016 tgl 23 Desember 2016.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan, saat di konfirmasi medanbagus.com, Jum'at (23/12), membenarkan bahwa Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan telah mengamankan Pelaku pengrusakan kaca mobil Truck.

"permasalahan bermula ketika korban melintas di Kelurahan Tanah Seribu dengan mengendarai Truck bernomor Polisi BA 9926 MN pada hari Jumat (23/12) sekira Pukul 00.45 Wib, dini hari," jelasnya.

Kejadian berawal dari truk yang dikemudikan korban di stop oleh Pelaku, selanjutnya pelaku meminta uang rokok namun tidak diberikan korban, dan korban memberitahukan jika korban merupakan Anggota Polri.

Namun Pelaku tidak menghiraukan dan melakukan pengancaman terhadap korban. Melihat situasi yang tidak memungkinkan ditambah pelaku bersama dengan teman temannya, Korban kemudian melepaskan tembakan peringatan sambil membawa pergi mobil truck miliknya.

"Pelaku bukannya takut mendengar suara tembakan tersebut, malah mengejar korban dan kemudian memecahkan kaca mobil truck milik korban," jelas L Tarigan.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban akhirnya membuat laporan di Polsek Binjai Selatan.

"Korban sudah dilakukan pemeriksaan, dan pelaku juga sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan," Kata Kasubbag Humas.

Lanjut L Tarigan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 406 Yo 335 KUHPidana, karena pelaku melakukan pengerusakan kaca mobil truck korban hingga pecah serta melakukan pengancaman dengan mengatakan "Bunuh" sembari mengejar korban.

"Mobil truck beserta serpihan bekas kaca mobil yang pecah sudah diamankan di Polsek Binjai Selatan," tutupnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal