post image
KOMENTAR
Para nelayan budidaya ikan Kerapu yang di Keramba, merugi sejak Peraturan Menteri Kelautan yang melarang kapal Luar Negeri merapat Ke Keramba.

Budidaya ikan Kerapu dalam keramba yang dulunya sangat menjanjikan bagi para nelayan, kini mulai mengalami penurunan. Pasalnya, sekarang ini Peraturan Pemerintah melarang kapal asing merapat langsung ke keramba nelayan.

Seperti yang ada di Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Sudah sejak lama sebagian warga Desa tersebut berprofesi sebagai nelayan keramba apung di bibir pantai. Mereka membudidayakan ikan Kerapu karena potensi nya secara ekonomis yang bernilai tinggi.

Ada dua jenis ikan Kerapu yang ada di tempat tersebut, yakni ikan Kerapu Biasa dan ikan Kerapu Batik. Ikan kerapu di keramba tersebut biasanya di ekspor langsung ke Singapura, Malaysia atau Hongkong.

Kapal kapal dari luar Negeri itu biasanya merapat langsung ke perairan Langkat untuk membeli ikan Kerapu para warga dari keramba, dan membawanya langsung hidup hidup.

Biasanya ikan keramba yang diminati warga Malaysia, Singapura dan Hongkong adalah ikan Kerapu yang berukuran tak lebih dari 7 ons. Karena apabila lebih berat atau lebih ringan, biasanya ikan Kerapu tersebut akan dikembalikan ke nelayan dan dijual di pasar tradisional lokal.

Untuk harga ikan Kerapu ekspor juga sangat menjanjikan, harganya bisa berkisar 150 ribu hingga 250 ribu rupiah per ekornya.

Namun kini para nelayan Kerapu keramba hanya bisa gigit jari, karena ikan Kerapu keramba mereka tidak bisa lagi dibeli kapal asing, karena peraturan pemerintah yang melarang kapal ikan membeli langsung dari para nelayan.

Sejak adanya peraturan tersebut, ikan yang berada di dalam keramba apung yang seharusnya sudah layak untuk dipanen, dibiarkan begitu saja. Menurut para nelayan keramba, peraturan menteri tersebut membuat nelayan merugi.

"karena gak ada lagi orang luar yang datang, pendapatan kami saat ini jelas berkurang, kalau di jual di pasar lokal harga nya jauh berbeda," ungkap Dedi, salah seorang pemilik keramba ikan Kerapu saat di konfirmasi pada Rabu (28/12).

Mereka berharap agar pemerintah melalui menteri kelautan untuk tidak mempersulit masuknya kapal Hongkong yang biasa membeli ikan di Langkat, agar masyarakat yang memiliki usaha keramba kerapu bisa kembali menjual hasil penangkaran nya kepada kapal Hongkong dengan harga yang tinggi.

Dengan adanya larangan seperti ini, banyak pengusaha keramba merugi, sebab ikan yang sudah layak untuk dipanen dibiarkan di keramba, karena tidak ada yang menampung ikan mereka dengan harga tinggi.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi