post image
KOMENTAR
Upaya penangkapan komplotan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP) di Pulomas, Jakarta Timur, melibatkan Kapolresta Depok AKBP Herry Heryawan.

Padahal penangkapan tiga tersangka Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga oleh aparat Polda Metro Jaya (PMJ) gabungan itu, berlokasi di wilayah hukum Polresta Bekasi, yaitu di kawasan Tambun.

"Jadi begini, tahun 2015 pernah melakukan perampokan juga di rumah Warga Negara Asing (WNA)," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (29/12).

Saat itu, aksi koboi yang dipimpin Ramlan tersebut berhasil menggondol uang sebesar Rp 200 juta. Namun, komplotan tersebut belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Depok.

"Kemudian dia (Ramlan) di-DPO oleh Polresta Depok. Berkaitan dengan kejadian ini, ya pas lah dia pelakunya," papar alumni Akpol 1991 itu.

Tak hanya itu, rekam jejak residivis kasus 365 itu, juga pernah menggondol brankas rumah artis kawakan Farouk Avero, tahun 2014 lalu. Termasuk aksi kriminal menyekap anak-anak di sebuah rumah orang asing di Perumahan Griya Telaga Permai, Cilangkap, Depok.

Seperti diketahui, Ramlan alias Prokas, tewas kehabisan darah setelah ditembak polisi di bagian kaki akibat melawan petugas saat akan ditangkap.

Saat ini, dua tersangka lainnya Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu tersangka lainnya dari grup "Korea Utara" itu, Yus Pane, masih dalam pengejaran polisi.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa