post image
KOMENTAR
Politisi Demokrat Ramadhan Pohan mulai menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar. Sidang perdana terhadap Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, ini digelar di PN Medan, Selasa (3/1). Selain Ramadhan Pohan, Sekretaris Tim Pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015 Savita Linda Hora Panjaitan juga disidang dalam perkara yang sama.

JPU Sabarita Siahaan dalam dakwaannya menyatakan Ramadhan Pohan dan Savita melakukan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar milik putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar.

"Kedua terdakwa (Ramadhan dan Linda) kita jerat dengan primair Pasal 378  jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  jo Pasal 65 KUHPidana," kata Sabarita seusai persidangan.  

Diketahui kasus yang melibatkan Ramadhan Pohan ini terjadi pada tahun 2015 lalu, saat ia maju menjadi calon walikota Medan. Saat itu, Linda mengenalkan Ramadhan Pohan kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar tepatnya 2 September 2015.

Singkat cerita Linda berhasil meyakinkan Rotua dan suaminya untuk meminjamkan uang Rp 3 miliar untuk Ramadhan Pohan. Karena yakin, pasangan suami istri tersebut memberikan pinjaman hingga beberapa kali hingga total mencapai Rp 10,8 miliar.

Jelang Pilkada Medan pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pemungutan suara, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana tersebut akhirnya yang dipinjam dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400  juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar yang ternyata merupakan cek kosong. Akhirnya kasus ini diadukan ke Polda Sumatera Utara hingga akhirnya Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka.

Ramadhan sendiri menyatakan akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan tersebut pada persidangan selanjutnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum