post image
KOMENTAR
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan agenda pembelaan (eksepsi), Selasa (10/1). Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Djaniko MH Girsang tersebut, Ramadhan Pohan meminta dakwaan dibatalkan dan menimpakan kesalahan kepada pendukungnya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Panjaitan. Ia bahkan sempat menceritakan motivasinya maju ke Pilkada Medan, karena  didorong warga dan aktivis politik yang menginginkan perubahan signifikan di kota ini.

Dia juga sempat menyinggung pasangannya, Calon Wakil Wali Kota Eddie Kusuma. Menurutnya, semua kebijakan mereka dalam Pilkada 2015 dibuat bersama.

Usai pendaftaran paslon ke KPU Medan, 27 Juli 2015, Savita Linda Panjaitan datang menawarkan bantuan dan jaringan yang dia miliki di Kota Medan. Linda merupakan kenalan istri Ramadhan, Asti Riefa Dwiyandani, dan disebut sebagai pengusaha kelapa sawit dan memiliki jaringan luas di kalangan sosialita, bisnis, dan orang-orang kaya di Medan.
 
Suatu waktu, Linda meminta  properti digadaikan demi mendapatkan dana, Ramadhan memilih dikenalkan dengan para donatur. Menurutnya, Linda tidak bahagia mendengar penolakan itu. Beberapa hari berselang Linda disebutkan meminta pembukaan rekening untuk menampung dana para donatur yang akan masuk. Dia diyakinkan membuat rekening terpisah pada Bank Mandiri.

"Faktanya sejak rekening itu dibuka, yang prakarsa dan setoran awal tunainya dieksekusi Linda, sampai detik terakhir rekening dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal yang di bawah Rp 10 juta. Bolak-balik adanya transaksi atau penarikan dan penyetoran uang terjadi antara Inang Sianipar (saksi korban Rotua Hotnida Panjaitan)  dengan Linda dan di rekening mereka sendiri. Saya baru tahu hal itu saat pemeriksaan di Polda Sumut," ujarnya.

Ramadhan mengaku heran dan kecewa pada Linda. Sebab, ketika disuruh tandatangan ia tidak mengetahui bahwa nominal yang ditandatanganinya terseut merupakan uang utang atau pinjaman.

"Sesuatu yang sama sekali kosong sebelumnya, eh mendadak di kantor polisi, sudah banyak ditambahkan dengan tulisan angka dan jumlah dana yang di luar masuk akal saya. Saya merasa terperdaya, masuk dalam perangkap. Saya bahkan tidak pernah melihat uang itu, lalu kenapa saya dimintai pertanggungjawaban?" tanyanya.
 
Sementara itu, penasihat hukum Ramadhan Pohan menyatakan dakwaan terhadap kliennya adalah upaya rekayasa kriminalisasi atas hubungan kedekatannya dengan Linda.

"Yang mengaku dan bertindak seolah dirinya donatur kampanye pencalonan terdakwa dalam kontes Pilkada Kota Medan tahun 2015, yang dikaitkan dengan dugaan adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang atau utang piutang atau transaksi uang antara saksi Savita Linda Mora Panjaitan alias Savita Linda Hora Panjaitan dengan pelapor atau  saksi korban," kata Marasamin Ritonga, penasihat hukum Ramadhan Pohan, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1).

Di luar ruang sidang, belasan pemuda mengatasnamakan  DPW Sakti Sumut melakukan unjuk rasa. Setelah berorasi di luar pengadilan, mereka masuk ke dalam dan  membentangkan spanduk di depan Ruang Cakra VII, lokasi persidangan.  Para pengunjuk rasa ini menuntut agar majelis hakim menahan Ramadhan Pohan.

"DPW Sakti Sumut akan memberi imbalan hadiah bila majelis hakim PN Medan melakukan penetapan penahanan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya," kata Tongam Freddy Siregar.

Para pengunjuk rasa bahkan terus mengejar Ramadhan Pohan sampai menuju mobilnya di Jalan Pengadilan, Medan. Mereka berteriak, "Tangkap, Ramadhan Pohan."[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum