post image
KOMENTAR
Istri Gubernur Sumatera Utara, Evi Diana memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/1). Evi yang saat ini menjadi anggota Fraksi Golkar mengaku, dirinya menerima uang suap sebesar Rp 127,5 juta dari Rp 400 juta yang dijanjikan oleh ketua fraksi mereka yang saat itu dijabat oleh Ajib Shah. Selain Evi Diana, beberapa saksi dari mantan anggota dewan juga hadir seperti Aduhot Simamora,‎ Yulizar Parlagutan Lubis, Ali Jabar Napitulu,‎ Muchrid Nasution dan Hardi Mulyono.‎[Foto: Qiwi/Sahabat Medanbagus]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa