post image
KOMENTAR
Tim gabungan dari Kodim 0203/Langkat dan BNN Kabupaten Langkat, menangkap 4 orang warga yang diduga pengguna narkoba. Keempatnya ditangkap dari lokasi berbedadi Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, diman tim gabungan berhasil meringkus dua orang tersangka yang bernama Bobby, warga Pasar 3 Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, dan Sandi, warga Pasar 4,5 Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai.

Setelah di lakukan pengembangan dari kedua tersangka, tim gabungan bergerak ke tempat yang kedua yang tidak jauh dari lokasi pertama. Dari tempat kedua tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan kembali dua orang tersangka yang bernama Raju, warga Dusun Kampung Pinang, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, serta Syafrizal, warga jalan Pangkalan Brandan, Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura.

Dari ke empat tersangka tersebut, tim gabungan dari Kodim 0203/Langkat dan BNN Kabupaten Langkat, berhasil menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu sabu dengan berat 98,5 gram, 2 buah Handphone, 1 paket ganja kering, ratusan plastik berbagai ukuran pembungkus sabu sabu, 1 buah tabungan BNI atas nama Ricky Juanda, 3 buku transaksi, 4 STNK roda dua, 1 BPKB roda dua, 1 buah senjata tajam, 1 buah Tas Coklat, 1 CPU CCTV, 1 kamera CCTV, 1 unit Sepeda motor Kawasaki, uang tunai senilai 19.600 ribu, 1 buah bong, 3,5 butir pil ekstasi, uang transaksi 440 ribu, 5 buah mancis, dan 2 kaca alat penghisap sabu.

Dandim 0203/Langkat Letkol Arh Dedi Rahmanto, melalui Kasdim 0203/Langkat Mayor Inf SH Tanjung, saat memaparkan penangkapan tersebut mengatakan, para tersangka sudah lama bergelut di bisnis narkoba.

"Melihat dari barang bukti yang berhasil kira amankan, Para tersangka sudah lama berbisnis barang haram ini. Para tersangka kita amankan dari dua tempat yang berbeda," tegasnya.

"Dari tempat kedua sebenarnya ada tiga pelaku di TKP, namun seorang lagi berinisial G berhasil meloloskan diri dengan cara melompat dari jendela," sambungnya.

Kini keempat tersangka di serahkan ke BNN Kabupaten Langkat guna di proses lebih lanjut.

"Karena wilayah penangkapan di kabupaten Langkat, maka proses hukumnya kita serahkan ke BNN Kabupaten Langkat," demikian SH Tanjung.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa