post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (20/1), menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Keempatnya juga mendapat sanksi peringatan keras atas keputusannya yang dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu I atas nama Elfiza, Teradu II atas nama S. Masykur, Teradu III atas nama Hasbi, dan Teradu IV atas nama Muhamad Zikri selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," demikian petikan amar putusan DKPP dibacakan oleh Anggota Majelis Endang Wihdatiningtyas di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Keempat komisioner KIP Aceh Barat Daya tersebut diadukan oleh Miswar, seorang advokad dari Yayasan Advokad Rakyat Aceh (YARA). Setidaknya ada dua hal yang dinilai melanggar kode etik. Pertama, keputusan KIP Aceh Barat Daya yang meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya H. Said Syamsul Bahri dan H.M. Nafis A. Manaf. Dukungan partai politik yakni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dinilai tidak sah karena tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut DKPP, keputusan itu dinilai tidak cermat, tidak profesional, dan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran etis kedua, yang menurut DKPP tidak boleh dilakukan oleh komisioner KIP Aceh Barat Daya adalah sikapnya yang melawan perintah dari atasannya langsung yakni KIP Provinsi Aceh. Perintah KIP Aceh telah tegas agar KIP Aceh Barat Daya tidak menerima surat dukungan PKP Indonesia yang ditandatangani oleh pengurus yang nyata-nyata tidak sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM. Sikap para Teradu yang tidak loyal terhadap peraturan maupun atasan, bagi DKPP,  dapat mencederai proses dan mendegradasi kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sanksi pemberhentian sementara ini akan terus berlaku sampai keputusan mengenai keabsahan dukungan PKP Indonesia terhadap paslon H. Said Syamsul Bahri dan H.M. Nafis A. Manaf dikoreksi. Dengan diberhentikan sementara empat komisioner KIP Aceh Barat Daya ini, DKPP memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih tugas dan wewenangnya. KPU RI juga diperintahkan untuk mengoreksi SK KIP Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP Kab-001.434543/Tahun 2016 mengenai keabsahan dukungan PKP Indonesia terhadap Paslon H. Said Syamsul Bahri dan H.M. Nafis A. Manaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hari ini DKPP membacakan putusan tiga perkara dari tiga daerah yakni perkara KPU dan Panwas Kota Jayapura, Papua; perkara KPU Kabupaten Dogiyai; serta perkara KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Majelis sidang diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Ada lima penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap. Kelimanya adalah satu orang dari KPU Dogiyai, tiga orang dari KPU Jayapura, dan satu orang dari Panwas Jayapura.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa