post image
KOMENTAR
Penanganan penderita HIV-AIDS dan korban narkoba, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebagaimana juag tertuangan dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Kami merehabilitasi yang terpapar orang dengan HIV-AIDS (ODHA) di panti-panti Direktorat Rehabitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang," jelas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya, Sabtu (21/1). 

Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan mandat kepada Kemensos. Sehingga berbagai upaya akan dimaksimalkan dengan menggelar pertemuan koordinasi nasional bidang layanan HIV-AIDS.

"Mandat yang diberikan kepada Kemensos akan dimaksimalkan sebaik mungkin. Sehingga, mudah-mudahan pada 2018 bisa mendapatkan support dari berbagai pihak secara signifikan," kata Khofifah. 

Dia mengakui bahwa saat ini dukungan terhadap layanan ODHA masih sangat kecil. Misal, dari sisi anggaran pemerintah sebesar Rp 40 miliar, jika dibandingkan dengan 76 Lembaga Kesejahteraan Sosial.

"Masih perlu upaya maksimal dengan menggandeng berbagai pihak terkait. Dari sisi anggaran dibandingkan jumlah 76 LKS yang memberikan layanan bagi ODHA," beber Khofifah.

Untuk itu, perlu adanya saling mendukung dan mensinergikan dalam memaksimalkan layanan, melalui program-program yang mendorong agar para terpapar Odha bisa mandiri secara ekonomi.

"Tak hanya kemandirian. Juga perlu upaya bagaimana bisa menghilangkan stigma dan diskriminasi di tengah masyarakat dan bagi mereka yang terpapar HIV-AIDS tersebut," ujar Khofifah.

Dalam pelaksanan di lapangan, selama ini, Kemensos menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya dengan membuat standar nasional untuk rehabilitasi sosial dan layanan bagi ODHA.

"Dengan adanya standar nasional untuk layanan rehabilitasi sosial bagi ODHA, mudah-mudahan proses sosialisasinya bisa lebih seksama oleh barbagai kementerian/lembaga, pemda dan masyarakat," tegas Khofifah.

Data Kemenkes mencatat, di Indonesia terdapat sekitar 198 ribu orang yang terinfeksi HIV, dan terinveksi AIDS 78 ribu. Hal itu merujuk data dari mereka yang mengkonsultasikan ke dokter  dan melakukan cek darah melalui layanan kesehatan.[rgu/rmol]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan