post image
KOMENTAR
Penasehat hukum Ramadhan Pohan, Marasamin Ritonga mengatakan pembuat kegaduhan saat berlangsungnya sidang terhadap kliennya akan segera diadukan ke Polda Sumatera Utara. Hal ini disampaikannya terkait munculnya seorang pemuda yang membuat gaduh diruang sidang saat berlangsungnya persidangan kasus terkait pinjam meminjam uang senilai Rp 15,3 miliar dimana kliennya menjadi terdakwa.

"Sikapnya itu dikategorikan penghinaan terhadap lembaga peradilan atau Contempt of Court, dimana pemuda itu mengganggu persidaan dan melakukan penghinaan terhadap wibawa peradilan," katanya, Selasa (24/1).

Selain akan mengadukan pemuda tersebut ke Polda Sumut, Marasamin juga meminta agar pihak Pengadilan Negeri Medan memperketat pengamanan saat persidangan berlangsung. Hal ini disampaikannya merujuk pada selalu munculnya kelompok yang menyebut diri LSM Serikat Kerakyataan Indonesia (SAKTI) untuk melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsungnya sidang terhadap Ramadhan Pohan.

"Saat berdemo,LSM tersebut kita nilai selalu melakukan pencemaran nama baik Ramadhan.

Maka kita akan melaporkannya ke Polrestabes Medan besok. Dan agar nantinya diketahui siapa aktor intelektual di balik aksi tersebut dan demo sebelumnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya sempat terjadi kegaduhan pada sidang lanjutan Ramadhan Pohan di PN Medan. Seorang pemuda tiba-tiba berteriak didalam ruang sidang meminta agar Hakim persidangan memerintahkan penahanan terhadap Ramadhan Pohan. Pemuda ini sendiri langsung diusir oleh hakim Djaniko yang saat itu memimpin persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela.

"Jangan buat gaduh. Silahkan keluar. Mohon dijaga ketertiban pada sidang ini. Jika tidak bisa menjaga ketertiban akan dikeluarkan dari ruang sidang," seru Djaniko sembari memerintahkan satpam menggiring pemuda tersebut keluar.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa