post image
KOMENTAR
Bandar narkoba berinisial FE (29) dan istrinya PR (27), warga Jalan Karya Jaya Gang Glugur, Medan, serta PA (43), warga Jalan Deli Tua Gang Delima, Desa Suka Makmur, Deli Tua, Deli Serdang ternyata masuk dalam daftar bandar besar yang selalu menjual narkoba di Medan. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih terkait pengungkapan kasus peredaran 11 kg narkoba yang berujung pada tewasnya FE dan PA, Selasa (7/2).

Menurut Ganda, 11 kg Sabu yang mereka sita dari para tersangka tersebut merupakan pengiriman yang ke lima kalinya dari pemasok dar luar negeri, untuk dipasarkan di Medan.

"Sebelumnya mereka sudah beberapa kali mengedarkan sabu, sudah sekitar 40 kg sabu yang mereka edarkan di Medan," katanya di RS Bhayangkara.

Para tersangka ini disinyalir mengedarkan sabu-sabu yang dipasok dari Aceh. Narkotika itu diduga diselundupkan melalui Pantai Timur Sumatera.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto menyatakan, narkotika yang disita dari ketiga bandar itu diduga masih sama dengan yang diungkap selama ini. Kesamaan terlihat dari plastik pembungkusnya. Semua dibungkus plastik teh rafinasi China, Guanyingwang.

"Bungkusnya sama, seperti ini Jaringannya sama seperti kasus lain yang pernah diungkap Polri dan BNN," jelas Andi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa