post image
KOMENTAR
Suasana sidang dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15,3 Milyar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Panjaitan yang digelar di Ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2) sore sempat riuh.

Hal itu dikarenakan Sunarto selaku saksi yang dihadirkan oleh jaksa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Saya ada melihat terdakwa Ramadhan dan Savita datang ke rumah bos saya. Waktu itu kalau tidak salah ada sebanyak tiga kali," terang Sunarto di hadapan Ketua Majelis Hakim, Djaniko MH Girsang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy.

Mendengar itu, membuat para penasehat hukum berang. Karena menurut mereka sesuai dengan hasil persidangan di Jakarta Timur, saksi menyebutkan melihat para terdakwa datang hanya dua kali.

"Kalau begitu bulan berapa saja saudara melihat terdakwa datang. Apakah ada bulan November, Desember atau pada bulan yang lain," tanya penasehat hukum.

Dengan polosnya Sunarto mengaku tidak tahu apa itu bulan November. "Apa itu bulan November," tanyanya balik.

Seketika suasana sidang pun menjadi riuh. Dengan sedikit tertawa selanjutnya penasehat hukum mengatakan bulan November adalah bulan sebelas. "Bulan November itu adalah bulan sebelas," jawabnya.

Sementara, saat persidangan Ramadhan Pohan menolak seluruh kesaksian Sunarto soal pertemuan di rumah Rotua Hotnida Simanjuntak yang berada dikawasan Jl Sei Serayu No. 43, Medan pada 6 Desember 2015.

Apalagi saksi menyebutkan dalam pertemuan itu dengan agenda untuk menukar kwitansi dengan cek senilai Rp10,8 miliar.

"Saya menilai sarat rekayasa, bahkan keterangannya itu seakan telah dikonsep. Faktanya pada 6 Desember itu kan banyak agenda saya. Enggak benar saya ke rumah Rumah Rotua, apalagi tentang cek dan kuitansi, ngga ada itu. Saya ada di tempat lain dan padat kegiatan," sebut Ramadhan membantah keterangan saksi di persidangan.

Bahkan kesaksiannya juga berubah-ubah saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perdata di Jakarta si saksi menyebutkan ada tiga kali pertemuan namun dalam kesaksian kali ini saat bersaksi di PN Medan mengatakan ada dua kali pertemuan.

Dikatakannya, bahwa saksi tersebut bukan kali ini saja dia ikut persidangan sebagai saksi.

Menurutnya, tidak masuk akal kalau saksi tidak bisa membedakan November dan Desember. "Coba simak dalam persidangan dibilang bulan November dan Desember dia tidak mengerti tapi kalau dibilang bulan 11 dan 12 baru mengerti, kan aneh sampai disitu," imbuhnya.

Menurutnya, dari beberapa kali persidangan dan keterangan saksi sama sekali tidak pernah melihat langsung kalau dia yang menerima uang tunai dari keluarga Rotua.

"Kita lihat saja perjalanan persidangan ini karena semua tudingan peminjaman uang sama sekali tidak bisa dibuktikan," tandasnya.

 Ramadhan Pohan juga membantah seluruh rangkaian kesaksian saksi Sunarto peristiwa bulan September, November, Desember 2015.

"Itu tidak benar semua. Termasuk cerita saya datang ke rumah RH Simanjuntak pinjam duit, kasi kuitansi, menukar kuitansi dengan cek dan tandatangan cek 6 Desember itu. Bohong, palsu dan rekayasa semua itu,"kata Ramadhan.

Sementara itu, usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum